Polres dan Imigrasi Balikpapan Amankan 42 WNA Diduga Terlibat Tindak Pidana Cyber Crime

Rumah mewah di kawasan Damai Rt 19 yang dijadikan tempat tinggal dan aktivitas WNA yang diamankan polisi Senin malam (4/4/2016)

BALIKPAPAN, Inibalikpapa.com – Petugas gabungan dari Polres Balikpapan dan Imigrasi Balikpapan Senin malam pukul 22.30  mengamankan 42 WNA asal Taiwan dan China yang diduga melakukan tindak pidana cyber crime.

42 WNA ini digrebek  di salah satu rumah mewah  di Kawasan Damai, Kelurahan Damai Bahagai dan  di hotel jalan Gajah Mada, Klandasan Ilir yang diduga sebagai  tempat tinggal dan aktivitas WNA yang rata-rata berusia muda ini.

Petugas juga mengamankan tiga warga negera Indonesia yang diduga sebagai petunjuk jalan bagi WNA ini. Ketiganya yakni I (36) L (45) dan E (26). Dari keterangan WNI ini, 42 WNA asing menempati dua lokasi tempat tinggal terpisah.

Operasi penggeledahan dilakukan Senin (4/4) malam sekira pukul 22.30 wita di kawasan rumah elit di Jenderal Sudirman RT 19 Kelurahan Damai Bahagia Balikpapan Selatan.

Polisi dan petugas Imigrasi melakukan penggeledahan di dua lokasi itu. Penggeladahan di rumah mewah kawasan Dam ini  langsung dipimpin Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta serta Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Dari dalam rumah berlantai tiga Rt 19 Kelurahan Damai itu, Polisi mengamankan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.

Pantauan  semalam bahwa diseluruh jendela dan pintu ditutupi dengan busa yang digunakan sebagai peredam suara. Ini sama seperti saat puluhan WNA diamankan dari rumah mewah Perumahan Balikpapan Baru beberapa tahun lalu.

Kapolres Jeffri mengungkapkan bahwa para WNA tersebut diduga melakukan aktivitas cyber crime dengan lokasi di Indonesia.
“Untuk tindak kejahatannya bisa di lakukan di Cina atau di daerah asal para WNA ini. Di menggunakan voice internet protocol di Indonesia jadi seolah-olah mereka mengaku bisasebagai Polisi atau aparat di Cina lalu melakukan rangkaian kejahatan baik penipuan atau kejahatan lainnya,”  kata Jeffri disela-sela penggeledahan semalam.

Kapolres menambahkan sementara WNA tersebut dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan. Pihaknya juga tengah berkordinasi dengan Mabes Polri terkait dugaan cyber crime.

“Sementara dikenakan Keimigrasian, saat ini kami berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait duga cyber crime nya,”tukasnya.

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.