545 Daerah Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024, Dengan 203 Juta DPT Dan 435.296 TPS

KPU Balikpapan menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penggunaann sirekap, Rabu 6 November 2024
KPU Balikpapan menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penggunaann sirekap, Rabu 6 November 2024

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sebanyak 545 daerah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

Sebanyak 37 provinsi akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 415 kabupaten menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 93 kota yang akan menggelar pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Dari jumlah itu, KPU RI mencatat sebanyak 203 orang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), dengan 435.296 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

“DPT ditetapkan tidak ada tingkat nasional karena ini pilkada,” ujar Komisioner KPU Betty Epsilon, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Jadi berakhir di KPU provinsi dan KPU kota. Sudah kita tetapkan DPT di seluruh Indonesia sekitar 203 juta pemilih tersebar di 435.296 TPS,”

 Dia menjelaskan, KPU telah memperkuat berbagai aplikasi sistem informasi untuk memastikan sinkronisasi data pemilih pada Pilkada 2024 antara KPU pusat dan daerah.

BACA JUGA :

Aplikasi itu di antaranya, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), dan lainnya.

Betty menyebutkan KPU tengah fokus membangun satu data pemilu yang terdiri dari berbagai informasi. Hal ini agar data lebih terpusat dan terintegrasi dalam sistem big data.

“Saat ini kami juga sedang menuju satu peta data pemilu dan satu peta data Pilkada 2024,” ujarnya.

“Jadi nanti akan kami launching data itu ketika mensinergikan semua, integrasikan semua sistem formasi yang dimiliki oleh KPU,”

, Betty memastikan kalau Pilkada serentak 2024 bisa terlaksana dengan jujur, adil, dan rahasia. Masyarakat bisa mengawal proses perhitungan suara secara real time melalui situs Sirekap.

Melalui server Sirekap tersebut, KPU memastikan proses pemungutan dan perhitungam suara di seluruh wilayah Indonesia berlangsung transparan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.