55 Anggota DPRD dan 41 Pejabat Pemprov Kaltim Tak Dapat THR

Gedung DPRD Kaltim (wikipedia)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat telah menyiapkan tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dimana dalam RPP tersebut, anggota DPRD maupun pejabat eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

Peraturan tersebut, tertuang dalam  Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani mengatakan, jika kebijakkan tersebut dilaksanakan maka  gubernur dan wakil gubernur, 55 anggota DPRD Kaltim, beserta 41 pejabat Eselon II diantaranya kepala dinas dan kepala badan tidak akan menerima THR.

“Sementara pejabat struktural eselon III dan IV serta seluruh TNI/Polri bakal menerima tambahan penghasilan jelang hari raya Idul Fitri,” ujarnya melalui akun resmi Instagram Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Namun untuk realisasi pencairan THR untuk eselon III dan IV masih menunggu Peraturan Pemerintah. “Alokasi dananya sudah tersedia, namun untuk realisasinya Pemprov Kaltim masih menunggu petunjuk teknis Men Keuangangan,” ujarnya.

Daftar pejabat yang tidak menerima THR

1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Daftar PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS yang menerima THR

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.


Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.