Anggarkan Rp 24 Miliar, Gaji ke-13 PNS Cair Awal Juli

Plt Kepala BPKAD BalikpapanPujiono

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kesejahteraan pada PNS semakin baik, apalagi dengan adanya pemberian gaji ke-13. Hal ini juga dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan yang berencana mulai mencair gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 4 Juli 2022 ini.

Pencairan gaji ke 13 ini dilakukan setelah PNS menerima gaji bulanan yang mulai dicairkan pada 1 Juli 2022.

“Khusus untuk gaji ke-13 itu kita rencanakan, kita cairkan sekitar tanggal 4 Juli. Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan setelah jadwal gajian pegawai negeri sipil yang  disalurkan  tanggal 1 Juli, hari Jumat,” ujar Plt Kepala Badan  Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Pujiono ketika diwawancarai media, Selasa (21/6/2022).

Pujiono menambahkan, pihaknya sengaja memisahkan jadwal pencairan gaji dengan gaji ke-13 dengan gaji bulanan untuk memudahkan proses administrasi. 

“Kalau bersamaan nanti pendistribusiannya agak ribet, bank juga ingin semua clear dulu, tanggal 1 gajian dulu sudah clear baru nanti tanggal 4 dibayarkan gaji ke-13-nya,” terangnya.

Tapi untuk pencairan di tanggal 4 Juli itu tidak dilaksanakan secara bersamaan tergantung pengajuan dari masing-masing SKPD.

“Kalau SKPD itu baru mengajukan tanggal 5 Juli, ya tanggal 5 baru cair,” ujarnya.

Pujiono menerangkan, besaran gaji ke-13 akan dibayar disamakan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan Juli ini.

“Untuk pencairan gaji ke-13 ini, pihaknya menyiapkan sekitar Rp 24 miliar, yang hanya diberikan kepada PNS saja,” akunya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pensiunan. Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.

“(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya.

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

“Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.