6 Anggota TNI yang Terlibat Pengeroyokan Relawan Ganjar – Mahfud Telah Ditetapkan Tersangka
SEMARANG, Inibalikpapan.com – Enam dari 15 prajurit TNI yang sempat ditahan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali
Hal itu disampaikan Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Kolonel Richard Harison. Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku,” kata Richard dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurutnya, kasus tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan Denpom IV Surakarta Dia memastikan siapapun anggota yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan ini akan diproses hukum hingga tuntas.
“Siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang- undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI. Peristiwa ini terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023).
Ketujuh korban masing-masing bernama Slamet Andono (26), Arif Diva (20), Jaya Iqbal (22), Dimas Irfandi, Yanuar (22), Parjono (51), dan Lukman (19). Dua di antaranya Slamet dan Arif hingga kekinian masih dirawat intensif.
Atas kasus itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto langsung bereaksi. Dia menyebut Komadan Kodim 0724 Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah menyikapi peristiwa penganiayaan ini. Salah satunya, memberikan santunan kepada para korban.
“Dandim sudah memberikan pernyataan ya tentang kejadian yang di Boyolali itu. Kemudian Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya,” kata Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12/2023).
Di sisi lain Agus menyebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak juga telah memerintahkan satuannya untuk memproses anggota yang terlibat melakukan penganiayaan.
“Bapak KSAD sudah memerintahkan unsur satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu,” pungkasnya.
BACA JUGA