6 Kecamatan, 32 Kelurahan dan 26 Desa Masuk Wilayah IKN, Kukar dan PPU Dipersilahkan Lakukan Pemekaran
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah telah menetapkan 6 kecamatan, 32 kelurahan dan 26 desa di wilayah Kabupaten Penajam Paser Uara (PPU) dan Kutai Ketanegara (Kukar) masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dengan adanya delineasi kawasan IKN akan berdampak pada perubahan delineasi Kabupaten PPU dan Kukar,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita IKN Thomas Umbu kepada awak media di Balikpapan
“Oleh karena itu tahapan awal yang kita lakukan bagaimana nanti penghapusan kode wilayah administrasi PPU dan Kukar,”
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Kukar dipersilahkan melakukan pendataan, diantaranta melakukan pemekaran kecamatan, kelurahan maupun desa, setelah Sebagian wilayahnya masuk IKN.
“Nanti silahkan dari PPU dan Kukar mau melakukan penataan daerah, di tata ulang, apakah ada pemekaran, ada penggabungan itu silahkan,” ujarnya
“Pak Mendagri tahun lalu sudah mengatakan saat datang ke Balikpapan dampak delianeasi nantinya maka nanti akan ada perubahan yang saya katakan tadi penataan daerah,”
Pihaknya hingga kini menunggu pengajuan dari Pemkab PPU dan Kukar. Dimana Pemkab bersama DPRD bisa mengajukan Peraturan Daerah (Perda) penataan wilayah, terkait pemekaran
“Misalnya ada pemekaran kecamatan, pemekaran desa, kelurahan itu ruang diberikan olejh Kemendagri. Kami tunggu sampai hari ini, bagaimana dua kabupaten merespon,” ujarnya
?Hanya sekarang bagaimana kesepakatan daerah, bupati dan DPRD untuk mengajukan perda terkait itu, kami menunggu.”
BACA JUGA