6 Warga Binaan Kasus Korupsi di Lapas Balikpapan Mendapat Remisi Idulfitri
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 828 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mendapat remisi atau potongan masa tahanan.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Balikpapan Pujiono dalam keterangan tertulisya. Namun sebanyak 105 warga binaan masih belum memenuhi persyaratan mendapat remisi.
“Sebanyak 828 warga binaan diusulkan mendapat remisi Idulfitri 2023, terbanyak kasus narkoba 647 orang, kasus korupsi 6 orang, sisanyap pidana umum 175 orang,” ujarnya.
Remisi diterima 828 warga binaan usai sholat Idulfitri di Masjid Babut Tauba Lapas Balikpapan pada Sabtu 22 April 2023.
Warga binaan yang mendaat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni, wajib berkelakuan baik, tidak menjalani disiplin di rutan atau lapas, minimal menjalani masa tahanan 6 bulan, dan memiliki status hukum tetap.
“Remisi Idul Fitri 2023 untuk 828 warga binaan ini diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan Lapas Balikpapan,” ujarnya
Dia menambahkan, proses pengajuan remisi bagi warga binaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.
“Salah satu pasal menegaskan warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan,”ujarnya
BACA JUGA