MA Kuatkan Putusan KPPU atas PT Sarana Farmindo Utama
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Mahkamah Agung menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus yang disangkakan kepada PT. Sarana Farmindo Utama (SFU) atas perilaku keterlambatan pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham (akuisisi) yang dilaksanakan perusahaan tersebut.
Informasi tersebut diperoleh dari pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima KPPU dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/02/2021).
Keputusan MA ini menguatkan keputusan KPPU sebelumnya kepada PT SFU. Dengan Putusan MA tersebut, maka SFU wajib membayarkan denda sebesar Rp 2,250 miliar dalam 30 (tiga puluh) hari ke depan, sebagaimana dimuat dalam Putusan KPPU.
Dalam rilis yang diterima Inibalikpapan.com dijelaskan KPPU bahwa kasus ini berawal dari pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukan SFU atas sebagian besar saham PT. Prospek Karyatama yang transaksinya efektif pada 7 Januari 2016. Namun notifikasi yang seharusnya disampaikan sebelum 18 Februari 2016, baru disampaikan ke KPPU pada 24 Juli 2019. Sehingga SFU yang juga merupakan anak usaha PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) dan bergerak di bidang peternakan unggas tersebut, terlambat lebih dari 3 tahun dalam menyampaikan pemberitahuannya.
Berdasarkan hasil Sidang Majelis Komisi, KPPU menjatuhkan Putusan atas perkara dengan Nomor 28/KPPU-M/2019 tersebut pada 14 April 2020 dan memutuskan bahwa SFU telah
melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2010. Atas perilaku tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar
Rp2,2 juta kepada SFU.
Akan tetapi SFU tidak puas atas Putusan KPPU tersebut dan melakukan Keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). PN Jakut menolak permohonan Keberatan oleh
SFU pada 24 Juni 2020. Kemudian, SFU kembali melakukan upaya lanjutan melalui Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Akhirnya pada 6 Oktober 2020, Mahkamah Agung RI memutuskan untuk menolak permohonan Kasasi oleh SFU. Dengan demikian, Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh SFU.
BACA JUGA