Balikpapan Yakin Perda Tidak Dibatalkan Karena Telah Dievaluasi Kemendagri dan Kemenkue
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kota Balikpapan yakin pemerintah pusat tidak akan membatalkan 4 Perda yakni Retribusi Jasa Umum, izin Gangguan, Pajak Restoran dan Retribusi Perizinan tertentu.
Bahkan Kabag Hukum Sekdakot Balikpapan Daud Pirade berani jamin perda Balikpapan hanya sedikit mengalami penyesuaian
Daud Pirade mengatakan pemkot dalam hal ini Dispenda dan BPKAD tetap jalan memungut pajak dan retribusi seperti biasa. “Sambil kita tunggu surat resmi dari Kementerian. Tetap jalan sampai sekarang Sebab kita tidak tahu pasal mana yang dipersoalan. Saya jamin itu tidak dicabut, tidak mungkin. Paling ada ayat atau pasal yang dicabut. Seperti Retribusi jasa umum itu ada beberapa obyek retribusi,” katanya (27/6/2016).
“Contohnya retribusi jasa umum. Itu berkaitan dengan pembatalan Mahkamah Konstituti yang kemarin. itu saja. Sekarang kita proses pengiriman draft baru ke dewan. Jadi tidak ada bahwa ini matikan tidak boleh pungut,” sambungnya.
Keyakinan ini dikarenakan perda yang dibuat bukan hanya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri tapi juga Kementerian Keuangan. Karena itu dia yakin sekali perda ini tidak dibatalkan hanya direvisi.
“Kalau Perda Restoran kami sama sekali tidak punya prediksi apa-apa. Tapi saya sudah konfirmasi ke provinsi untuk segera melaporkan ke pusat karena ini perda kita dievaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tapi kenapa tiba-tiba dibatalin kita juga tidak ngerti,”tandasnya
Hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian dalam Negeri sehubungan dengan pembatalan empat perda Balikpapan.
Pemerintah daerah tidak mengetahui alasan pembatalan. Karena itu Kepala biro hukum atau bagian hukum se Kaltim ramai-ramai menuju Jakarta untuk menanyakan alasan pembatalan perda itu.
” Kabupaten kota semua ribut mempertanyakan dimana letak persoalan pembatalan perda ini.
Seharusnya ini disampaikan kekita. Kita tidak tahu sampai sekarang apa alasannya,” tukasnya.
BACA JUGA