Ini Cara Urus KIA di Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KIA adalah salah satu inovasi pelayanan publik bidang Kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Juga didukung Peraturan Wali Kota Balikpapan Balikpapan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan KIA, untuk memfasilitasi tidak adanya identitas bagi warga yang berusia di bawah 17 tahun.
Untuk mengurusnya, para pemohon cukup datang ke kecamatan disekitar tempat tinggalnya dengan mengisi formulir yang disediakan oleh kecamatan.
Adapun berkas yang wajib dilampirkan, yaitu foto copy kartu keluarga, pas photo anak ukuran 3×4 sebanyak satu lembar dengan latar belakang merah atau biru, dan foto copy akte kelahiran anak.
Untuk menjaga ketertiban dalam pengurusan KIA, seluruh kecamatan di Kota Balikpapan sudah memberlakukan jadwal pengurusan disetiap kelurahan.
Penulis : Saputro
BACA JUGA
Bulan februari apa maret 2020 saya ke dukcapil untuk ngurus kia anak saya tapi kok kata petugasnya untuk saat ini tidak melayani pembuatan kartu kia