670 Usaha Air Isi Ulang, Hanya 10 persen Kantongi Izin dan Sertifikasi Layak Higenitas

BALIKPAPAN, Ini balikpapan.com — Dari 670 pelaku usaha air isi ulang di Balikpapan baru sekitar 10 persen saja yang mengantongi sertifikasi layak higenitasi dan izin usaha. Hal ini terungkap dalam pertemuan pemerintah kota dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) khusus membahas higenitas usaha air galon, di kantor Pemkot Balikpapan, Selasa (30/03/2021).

Sertifikasi layak higenitasi wajib dikantongi semua pelaku usaha bukan hanya air galon/isi ulang tapi juga makan minum.

” Itu wajib dimiliki nah seharusnya sertifikat layak higenitasi itu syarat untuk mengurus perizinan. Soal perizinan bukan ditangan Dinas Kesehatan Kota. Kita hanya berikan rekomendasi, ” kata Kasi Promosi dan pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan DKK Noor Laila saat mengikuti kegiatan BPKN yang dipimpin Asisten II Muhammad Noor.

Untuk mengurus perizinan dan kelayakan higenitasi ini menurutnya tidak sulit. Cukup miliki Surat keterangan usaha bukan PT (perseroan terbatas). Surat keterangan ini diajukan ke DPMPT.

“Kalau Kita bisa dilihat ditautan hhtp//bit.ly serlihasanbpn. Nah itu semua syarat-syarat buat kelabakan higenitas ada disitu. Mudah sekali dan gratis, ” ujarnya.

Keengganan masyarakat mengurus perizinan dan kelayakan higenitasi ini lebih karena belum banyak yang mengetahui. Begitu juga dari dinas perizinan dan Perdagangan belum melakukan pemantauan kegiatan usaha mereka.

” Paling tidak mereka kantongi syarat kelayakan higenitasi sehingga masyarakat aman dan kita sudah mengawasi minimal, ” katanya.

Tindaklanjuti kedepan akan melakukan pengawasan bersama lintas OPD dan DKK melakukan regensial untuk pemeriksaan dan pengawasan di lapangan. Termasuk membuatmu sertifikat pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang sudah bersertifikat layak higenitasi nantinya ada stiker yang akan ditempelkan di sarana usaha air minum isi ulang atau unit usaha makanan dan minuman.

” Kalau pemasangan stiker belum ya kita Tapi kita bantu untuk pemeriksaan kan mereka bilang gak sanggup untuk periksa tiap bulan. Jadi kita siapkan reagen alat kita yang ada di puskesmas, ” ungkapnya.

Untuk temuan kasus akibat tidak bersih dan higenitas pelaku usaha makan dan minum termasuk air galon, pada 2020 belum ditemukan. Namun ada 3 kasus di 2019 lalu.

” Di tahun 2019 ada tiga kasus, ditemukan bakteri ekoli dan ada laporan karyawan unvit karena minum air isi ulang yang kurang baik. Dari aduan itu kita sampaikan ke puskesmas dan kita telusuri, ” jelasnya.

Hal ini juga sebagai upaya pembinaan dan edukasi masyarakat agar senantiasa dapat memilih makanan dan minuman yang mengantongi sertifikat kelayakan higenitasi. Bagi pelaku usaha yang terindikasi ada kasus, maka usahanya ditutup sementara hingga melakukan perbaikan kelayakan sertifikat kelayakan higenitasi.

” Ya kita minta untuk tidak buka dulu sampai melakukan perbaikan, ” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.