Disdik Gandeng Ombusdman Awasi PPDB Online Termasuk Jatah Anak Guru

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kota akan mengawasi secara ketat pelaksanaan PPDB online khusus untuk jalur jatuh anak guru sebesar 2 persen.

Walikota Rizal Effendi mengatakan pelaksanaan PPDB online jalur anak guru ini dalam pengawasannya akan melibatkan Ombudsman Kaltim.

“Nanti kita cermati kan sama seperti BL dan jalur yang lain. Ini tidak boleh disalahgunakan. Ada resiko Kalau diperjualbelikan itu bisa jadi gratifikasi punya konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” tandasnya.

Menurut Rizal pemerintah kota memiliki komitmen yang sama untuk menjaga proses PPDB online tanpa titipan.

“Sekarang kita sudah bekerjasama dengan Ombudsman Kaltim. Ombudsman akan mengawasi, mereka akan pasang spanduk sebagai pengawasan,”tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kota Muhaimin mengatakan jatah 2% bagi anak guru termuat dalam undang-undang 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

” Dalam pasal 19 disebutkan guru dan keluarga guru untuk anak-anaknya masalah pendidikan bisa difasilitasi sehingga kami melihat kalau dari seluruh PPDB masak mereka tidak jamin pendidikan sehingga kita berikan jatah 2 persen,” jelasnya.

Menurutnya Muhaimin hal ini juga sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada guru yang selama ini mengurusi membesarkan dan mencerdaskan anak-anak murid orang lain sementara anak sendiri belum terjamin pendidikan.” Semangatnya seperti itu. ini bukan titipan sekarang jumlah guru itu 6000 kuota mereka hanya 2% misalnya SMA 1 ada 400 itu berarti hanya 8 kursi saja. Kalau dihitung-hitung nggak sampai 1 persen,” terangnya.

Menambahkan pada PPDB online tahun ini masalah jatah anak guru telah dikomunikasikan kepada Komisi IV DPRD kota Balikpapan.

“Agar mereka juga bisa fokus mengajar tidak bingung mencari sekolah untuk anak sendiri. Kapan lagi kita memberikan apresiasi dan penghargaan,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.