7 Balon Perseorangan Pilkada di Kaltim yang Wajib Melakukan Perbaikkan Dukungan

Calon perseorangan (langgam.id)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 7 bakal calon (balon )perseorangan pilkada di Kaltim yang wajib melakukan perbaikkan dukungan karena belum memenuhi persyaratan. Mereka wajib menyerahkan perbaikkan dukungan 25-27 Juli 2020.

Dari Kota Samarinda ada pasangan Parawansa Assoniwora – Markus Taruk Allo yang hasil pleno KPU setempat belum memenuhi syarat minimal dukungan. Karena sebelumnya hasil verifikasi faktual hanya 22.358 dukungan.

Jumlah itu belum memenuhi batas minimal dukungan calon perseorangan yakni sebanyak 43,977 dukungan. Sehingga mereka pun diminta untuk melakukan perbaikkan sebanyak 43.238.

Dari Kabupaten Kutai Kertanegara ada balon pasangan H.M. Ghufron Yusuf- Ida Prahastuty yang hasil pleno KPU setempat belum memenuhi syarat minimal dukungan. Karena sebelumnya hasul verifikasi faktual hanya 21.054 dukungan.

Jumlah itu belum memenuhi batas minimal dukungan calon perseorangan yakni sebanyak 41.273 dukungan. Sehingga mereka pun diminta untuk melakukan perbaikkan sebanyak 40.438 dukungan.

Lalu ada balon Eddy Subandi – Junaidi yang hasil pleno KPU setempat setempat belum memenuhi syarat minimal dukungan. Karena sebelumnya hasul verifikasi faktual hanya 23.743 dukungan.

Jumlah itu belum memenuhi batas minimal dukungan calon perseorangan yakni 41.273 dukungan. Sehingga mereka pun diminta untuk melakukan perbaikkan sebanyak 35.060 dukungan.

Dari Kabupaten Paser ada balon Tony Budi Hartono – Aji Sayid Fathur Rahman yang pleno KPU setempat belum memenuhi syarat minimal dukungan. . Karena sebelumnya hasil verifikasi faktual hanya 14.614 dukungan.

Jumlah itu belum memenuhi batas minimal dukungan calon perseorangan yakni 18.583 dukungan. Sehingga mereka pun diminta untuk melakukan perbaikkan sebanyak 7.228 dukungan.

Dari Kabupaten Kutai Barat ada balon Martinus Herman Kenton – H. Abdul Aziz yang hasil pleno KPU setempat belum memenuhi syarat minimal dukungan. Karena sebelumnya hasil verifikasi faktual hanya 7.452 dukungan.

Jumlah itu belum memenuhi batas minimal dukungan calon perseorangan yakni 11.488 dukungan. Sehingga mereka pun diminta untuk melakukan perbaikkan sebanyak 8.072 dukungan.

Dari Kabupaten Kutai Timur ada balon H. Sayyid Abdal Nanang Al Hasni – Rusmiyati yang hasil pleno KPU setempat belum memenuhi syarat minimal dukungan. Karena sebelumnya hasil verifikasi faktual hanya 12.701 dukungan.

Jumlah itu belum memenuhi batas minimal dukungan calon perseorangan yakni 22.733 dukungan. Sehingga mereka pun diminta untuk melakukan perbaikkan sebanyak 20.060 dukungan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.