Top Header Ad

7 Hotel Berbintang di Balikpapan Tutup, PHRI Minta Penghapusan Pajak dan Retribusi

Grand Jatra Hotel yang berada di pusat perbelanjaan di Kota Balikpapan menutup sementara operasional hotel

BALIKPAPAN, Inibalikpapan. com – Sejumlah hotel berbintang di Kota Balikpapan terpaksa menutup sementara operasional, pasca mewabahnya virus corona atau covid-19. Karena sepi pengunjung dan larangan adanya kegiatan.

Data Perhimpunan Hotel dan Restauran (PHRI) Kota Balikpapan menyebutkan, ada 7 hotel yang sementara menutup operasionalnya. Diantaranya,  Le Grandeur, Blue Sky Hotel, Swissbel Hotel, Fave Hotel maupun Grand Jatra.

Ketua PHRI Kota Balikpapan Sahmal Ruhip menuturkan, penutupan sementara operasional hotel karena anjloknya pendapatan, setelah sepi tamu yang menginap. Mereka telah meminta agar Pemerintah Kota Balikpapan menghapus pajak dan retribusi.

“Kita tetap meminta agar ada penghapusan pajak dan retribusi, karena hilang pendapatan sepi tamu dan pengunjung hotel,” ujarnya.

Akibat penutupan sementara operasional hotel, pemilik hotel pun sementara merumahkan karyawan hingga kondisi normal kembali. “Tapi manajemen hotel masih membayar gaji karyawan yang dirumahkan,” ujarnya.

Sementara Direktur Operasional Hotel Platinum, Sugianto menuturkan, sebenarnya Pemerintah Kota Balikpapan bisa memberikan kebijakan menghapus pajak dan retribusi seperti dilakukan sejumlah Pemerintah Daerah di Indonesia

“Kabupten Tulung Agung di Jawa Timur memberikan kebijakan penghapusan pajak hingga kondisi normal, daerah lain juga,” katanya.

Dia mengugkapkan, pihaknya melakukan penghematan setelah tidak ada tamu maupun pengunjung hotel.  “AC atau lampu kita kurangi, lebih efisiensi, karena kita tetap harus membayar haji karyawan  disaat sulit seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengakui, ada permintaan dari PHRI untuk penghapusan pajak dan retribusi selama wabah virus corona. Namun pihaknya sulit untuk merealisasikannya karena terhambat Peraturan Daerah (Perda).

Kata Rizal, sesuai yang diatur dalam Perda, pihaknya hanya bisa memberikan kelonggaran waktu membayar pajak dan retribusi bagi pelaku usaha. Termasuk menghapus denda jika telah membayar pajak dan retribusi.

Pemerintah Kota Balikpapan sejauh ini telah memberikan kelonggaran bagi hotel, restaurant maupun tempat hiburan malam (THM) untuk membayar pajak dan retribusi selama 6 bulan kedepan, mulai April hingga September 2020.

“Dalam perda kita tidak ada istilah pembebasan (pajak dan retribusi) yang ada adalah penundaan pembayaran. Kita lagi bahas betul supaya kita bisa memenuhi harapan pengusaha tapi tidak melanggar aturan. Jadi kita lagi coba kordinasikan juga dengan DPRD,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.