Tujuh Terdakwa Kasus Makar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Tujuh terdakwa dugaan kasus makar protes rasisme menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (11/02).
Tujuh terdakwa asal Papua yang menjadi sidang yakni Agus Kossay, Alexander Gobai, Buctar Tabuni, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Irwanus Uropmabin dan Stevanus Itlay
Sidang dibagi tiga, sidang pertama dipimpin Hakim Ketua S Pujiono dengan Hakim anggota I Ketut Mahardika dan Arif Wicaksono dengan terdakwa Alexander Gobai, Stevanus Itlay dan Hengki Hilapok.
Sidang kedua dipimpin Hakim Ketua Bambang Trenggono dengan Hakim anggota Bambang Setyo dan Herlina Rayes dengan terdakwa Fery Kombo dan Agus Kossay.
sedangka sidang ketiga dipimpin Hakim Ketua Sutarmo dan Hakim anggota Agnes dan Bambang Condro dengan terdakwa Buctar Tabuni dan Irwanus Uropmabin
Agenda sidang, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrianus Tomana dari Kejaksaan Negeri Papau. Dalam dakwaannya JPUmenuntut terdakwa dalam perbuatan makar , permukatan jahat dan penghasutan.
Ketujuh terdakwa pun dituntut dengan undang-undang makar, permupakatan jahat dan penghasutan dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Ketua Tim JPU Adrianus Tomana mengaku, optimis dakwaan yang telah disusun dapat diterima oleh majelis hakim.
Sementara sidang tersebut, para terdakwa sendiri dalam persidangan didampingi tim panasehat hukumnya yang berasal dari Papau, Jakarta dan Balikpapan
Ketua penasehat hukum tujuh terdakwa Latifa Agus Siregar menyatakan, jika dalam dakwaan JPU masih belum yakin atas pasal dan undang-undang yang diterapkan.
untuk itu pihak penasehat hukum akan mengajukan eksepsi sehingga pada putusan sela dipertemuan berikutnya bisa dikabulkan majelis hakim
Seperti diketahui, para terdakwa ditangkap pasca aksi protes rasisme yang terjadi di Papua pada pertengahan Agustus – september 2019 lalu.
Polisi menangkap dan memproses hukum mereka dengan tuduhan merupakan aktor intelektual dibalik protes rasisme yang berujung konflik di berbagai kota di Papua . Polisi dan jaksa kemudian menetapkan ketujuhnya telah melakukan kejahatan keamanan negara atau makar dengan melanggar pasal 106 KUHP.
BACA JUGA