70 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah Terpadu, Tertib Administrasi Kependudukan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 70 pasangan yang sudah menikah namun belum tercatat secara hukum negara, mengikutinya itsbat nikah terpadu Kota Balikpapan, di BSCC Dome, Senin (27/2/2023). 

Kegiatan Itsbat nikah terpadu kota Balikpapan 2023 kerjasama Panitia HUT kota Balikpapan, Disdukcapil Balikpapan dan Pengadilan Agama Kota Balikpapan. 

Secara simbolis  tiga pasangan mendapatkan buku nikah dari Pengadilan Agama Kota Balikpapan. 

Hadir Kepala Pengadilan Tinggi Agama Kaltim Imron Rosyadi, Sekda Balikpapan Muhaimin, Kepala PA Balikpapan, Kepala Diadu Balikpapan, kepala OPD dan anggota DPRD Balikpapan.

Mewakii Pemerintah Kota  Seketaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, Pemkot menyambut baik kegiagan itsbat nikah terpadu ini sekaligus selamat kepada seluruh peserta, karena ini sangat penting dimana tujuannya adalah agar pernikahan yang belum tercatat dapat dicatatkan dan pasangan suami istri memiliki buku nikah.

“Sehingga kedepannya akan tercipta tertib administrasi dalam masyarakat Kota Balikpapan,” ujar Muhaimin.

Kedeoan pihaknya berharap setiap pasangan di Kota Balikpapan yang akan menikah agar langsung mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) yang merupakan lembaga yang diakui dan dilindungi oleh hukum negara.

“Di dalamnya tetdapat hak dan kewajiban yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh masing-masing pasangan,” imbuhnya.

Kata Muhaimin, Kota Balikpapan memiliki aparatur yang cukup lengkap dalam hal memfasilitasi pernikajan, menikah di KUA biayanya gratis sehingga pernikahan yang tercatat di KUA selain akan sah secara agama memenuhi rukun perkawinan sekaligus sah secara hukum negara.

“Saya juga minta masyarakat memberikan perhatian serius karena dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, kartu keluarga,akan sangat berpengaruh terhadap hak-hak sebagai warga negara termasuk dalam mendapatkan pelayanan masyarakat,” akunya.

Selama ini Disdukcapil Kota Balikpapan telah banyak melaksanakan berbagai inovasi yang terbaik secara nasional dalam rangka memudahkan dan mendekatkan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat.

“Saya juga berpesan menyongsong IKN nanti agar dapat mengantisipasi lonjakan jumlaj penduduk Kota Balikpapan yang akan terjadi,” usulnya.

“Tingkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar masyarakat pendatang juga bisa menaati tertib administrasi kependudukan di Kota Balikpapan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat islam, namun belum tercatat di KUA yang berwenang.

“Itsbat nikah terpadu ini dilaksanakan juga atas dasar peraturan MA Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadikan Negeri dan Pengadilan Agama,” akunya.

Dimana tujuan kegiatan ini memberikan legalitas dan identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah proses itsbat nikah dilaksanakan.

“Sehingga bisa mendapatkan akses pelayanan bidang hukum, membantu masyarakat tidak mampu untuk memperoleh hak atas perkawinan atau buku nikah dan akta kelahiran,” tuturnya.

“Adapun peserta yang mendaftar sebanyak 137 pasang, dengan rincian pasangan yang memenuhi syarat sebanyak 70 pasang. Sementara yang tidak memenuhi syarat 67 pasang,” pungkasnya.

Pasangan muda yang mengikuti itsbat nikah terpadu, Putri (21) dan Asmar (21) mengaku bahagia dengan mengikuti program ini.

Menurutnya sangat terbantu mendapatkan surat-surat resmi seperti buku nikah, KTP dan lain-lain.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.