7,1 Persen Anak di Balikpapan Belum Punya Akta Kelahiran, Ini Langkah DP3AKB

Sri Wahyuningsih / inibalikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan menyebut masih ada sekitar 7,1  persen anak di Balikpapan yang belum memiliki akta kelahiran.

“Berdasarkan data yang kita input  sekitar 7,1 persen belum memiliki akta kelahiran dari 217.755 anak di Kota Balikpapan tahun 2020,” kata Kepala DP3AKB Kota Balikpapan,  Sri Wahyuningsih kepada media, Jumat (19/11/2021).

Untuk menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Balikpapan akan berkoordinasi dengan seluruh, Camat,  Lurah serta Ketua RT yang ada di Kota Balikpapan untuk melakukan pendataan. Serta mencari tahu penyebab masih banyaknya anak yang belum memiliki akte kelahiran.

“Nantinya akan meminta peran para, Camat, Lurah dan Ketua RT seluruhnya melakukan pendataan, dan cari tau masalahnya itu apa,” ucapnya.

Jika dokumennya lengkap, lanjut Sri Wahyuningsih, harusnya tidak ada masalah. Artinya bisa langsung mengurus ke Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan. 

“Kalau datanya lengkap kan bisa langsung di proses di Disdukcapil. Makanya akan didata oleh RT dan Lurah,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helm mengatakan, pihak Disdukcapil Kota Balikpapan terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan terhadap warganya. Dengan pelayanan online ini diharapkan memberikan kemudahan kepada warga dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, mulai e-KTP, KK, akta pencatatan sipil dan lainnya.

“Warga Kota Balikpapan dapat mengakses berbagai pelayanan online melalui Pelayanan Online Disdukcapil Balikpapan dengan mengakses tautan berikut ini. https://web.capilbalikpapan.com:49150/website/default/. Pada laman tersebut sudah ada tutorial untuk mengurus berbagai jenis layanan adminduk,” jelas Helmi. 

Helmi mengaku, pelayanan online di Kota Balikpapan mendapat respons positif dari masyarakat.

“Jujur, sekarang ini hampir tidak satu lembar pun dokumen kependudukan yang kami cetak di kantor,” kata Helmi.

Ia mengungkapkan saat ini masyarakat sendiri yang mencetak di rumah, setelah menerima dokumen secara eletronik melalui pelayanan online.

Selain itu, Helmi juga mengaku bahwa pelayanan online telah membawa banyak perubahan positif khususnya dalam manajemen kearsipan.

“Dokumen kependudukan dalam pelayanan online bersifat digital. Hal ini telah mengubah sistem kearsipan turut menjadi digital. Tidak ada lagi beban biaya untuk penyediaan ruang fisik penyimpanan berkas,” tutup Helmi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.