71 Persen Pendapatan Perusahaan Anjlok, Ada yang PHK Karyawan

Kepala BPS Balikpapan Ahmad Zaini

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan menyebutkan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan rata-rata perusahaan terdampak covid-19 dengan penurunan pendapatan.

“Dalam kondisi covid-19 seluruh ekonomi kita tergerus dengan penurunan omset atau pendapatan,” ujar Kepala BPS Kota Balikpapan Achmad Zaini dalam konfrensi pers, Kamis (05/11).

Dia mengatakan, dari survey yang dilakukan terhadap 471 responden, sekitar 71 persen perusahaan yang mengalami penurunan omset atau penerimaan dan 19 persen masih bisa tetap bertahan.

“Jadi hasil survey kami dengan 471 responden terjadi 71 persen perusahaan itu mengalami penurunan omset atau penerimaan. Kemudian ada 19 persen yang tetap , tidak naik atau tidak turun,” ujarnya

Menurutnya, ada beberapa sektor yang terdampak cukup parah diantaranya industri, pertambangan maupun transportasi. “Tapi ada 9 persen yang mengalami kenaikkan omset atau pendapatan,” ujarnya.

Kata dia, sekitar 50 persen kondisi perusahaan sangat memprihatinkan sehingga berdampak pada karyawan. Karena ada perusahaan yang terpaksa tutup. Namun ada yang tetap bertahan dengan mengurangi karyawan.

“Memang cukup memprihatinakn, ada yang tidak mem-PHK tapi sebagian ada yang mengurangi, bahkan ada yang tutup, ada juga yang WFH (work frm home),” ujarnya.

Selain itu, dari hasil survey juga sekitar 53 perusahaan yang tidak bisa memprediksi akan bertahan atau tidak dengan kondisi pandemi covid-19 yang berkepanjangan. Karena tidak diketahui, hingga kapan pandemi.

“Ada yang sekitar 53 parsen yang tidak tahu kapan covid-19 ini berhenti, apakah dia bisa bertahan dengan kondisi covid-19 ini untuk bidang usahanya. Itu juga menjadi bagian penting dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kondisi tersebut, yang kemudian menjadi pertimbangan Upah Minimum Kota UMK) Balikpapan 2020 tidak naik. “Tentu dengan pertimbang-pertimbangan itu kita putuskan UMK kita tetap,” ujarnya.

“Kemudian dipahami juga oleh pihak SPSI, bahwa memang kondisi seperti ini tidak bisa dipaksakan justru kalau dipaksakan bisa menimbulkan PHK dan sebagainya karena memang pengusaha tidak bisa memberikan gaji yang lebih.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.