Pemkot Urungkan Penertiban Bangunan Dilahan Sengketa Ahli Waris dengan Trans Studio
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pol PP Balikpapan mengurungkan pembongkaran delapan rumah yang berada diatas lahan 5,5 hektar yang tidak ber-IMB di jalan Iswayudi, Sepinggan, Rabu (3/8).
Dihadang senjata tajam berupa parang, keris, kayu balog dan senjata tajam Pol PP bersama tim gabungan yang sudah mengerahkan eskavator tidak ingin terjadi bentrokan berdarah memilih mundur.
Warga yang tak terima bangunannya mau digusur paksa karena mereka menilai sebagai pemilik sah. Apalagi tanah sengketa dengan Trans Studio dengan ahli waris Nuraini, memiliki keputusan hukum pengadilan yang memenangkan.
Sempat terjadi adu mulut warga dengan aparat pol pp dibantu personil TNI, Polri. Dilokasi juga pol PP telah menyiapkan satu eskavator untuk merobohkan bangunan warga.
” Ibu kami baru 20 hari keluar dari tahanan gara-gara dituduh menyerobot sekarang rumah kami mau dihancurkan,” tandasnya seorang ahli waris.
Salah satu pengacara ahli waris, Mulyati mengatakan pihak Pol PP tidak memiliki dasar karena perda IMB berlaku 2004 sementara warga menempati sejak tahun 70an.
Disamping itu dalam sengketa dengan Trans Studio, ahli waris Nurani telah memenangkan gugatan.
” Apa yang dilakukan Pol PP tidak tepat, selain itu sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan gugatan perdata bahwa pengadilan telah membatalkan sertifikat nomor 19 (milik trans studio) jadi itu tanah milik ahli waris,”tandasnya.
Mulyati bersama anak ahli waris Andrea sempat mendatangi Komisi I DPRD kota agar menekan pihak pemkot tidak melakukan tindakan pembongkaran.
Kabag Ops Polres Balikpapan Kompol Supriyanto mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan agar permasalahan hukum tersebut bisa selesai.
Menurutnya sebagai petugas kepolisian akan siap dalam pengamanan apabila permasalahan tersebut sudah jelas.
“Kita kordinasikan dulu dengan kejaksaan dengan pengadilan gimana sisi hukumnya. Setelah secara hukum kita nggak ada permasalahan baru kita
buat rencana pengamanannya terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan, tukasnya.
Diketahui salah seorang ahli waris Nurani divonis 6 bulan penjara karena dituduh penyerobotan lahan 5,5 hektar pada gugatan yang didaftarkan tahun 2012 oleh PT Trans.
Sebelumnya pada 4 April 2016 Komisi I DPRD Balikpapan mengundang Satpol PP bersama pengacara Hj Nur’ani membahas persoalan sengketa lahan tersebut. Menurut Ketua Komisi I Syukri Wahid, pemilik lahan Nur’ani telah memenangkan perkara perdata dan inkrah di MA sejak 2008 lalu.
Namun pada 2009 silam, Nurani digugat secara pidana PT Trans karena dituding menyerobot lahan milik PT Trans yang telah bersertifikat.
“Lahan 5,6 hektare itu terbagi dua sertifikat. Jadi ini ada orangtua punya tiga anak, ketika meninggal sertifikat itu diwariskan ke anak tiga ahli waris. Nah anak pertama ini menitipkan ke suami salah satu suami dari anak itu. Suami ini membuat akta hibah bodong. Memalsukan tandatangan serta menggadaikan ke Bank Mega. Ketika kredit itu macet ada orang namanya Hartoyo menawarkan jasa jual beli dan pindah tangan ke Hartoyo. Dia pecah dua sertifikat, yang satu jual ke Ignitius warga Samarinda tapi diakahirnya jual ke Trans. Jadi trans itu pembeli ketiga,” terang Syukri.
“Nah obyek hibah ini digugat oleh Hj Nurani salah satu ahli waris satu. Oleh PN obyek hibah nomor 19 cacat dan batal demi hukum. Otomatis seluruh jual beli itu batal demi hukum dan ahli waris belum menikmati tanah itu. Kemudian 2008 inkrah di MA. PT Trans membeli 2009 dan menggugat pidana Hj Nurani ini pada 20012 lalu,” tukasnya.
BACA JUGA