8 LSM Laporkan Awang Faroek ke Ombudsman Kaltim

Carolus Tuah dari Pokja 30 (kanan) dan Rupang Jatam Kaltim (kiri) saat di kantor ORI Kaltim, Balikpapan (8/5/2017)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak delapan LSM Kaltim yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam yakni Pokja 30, Jatam Kaltim, WALHI Kaltim, Yayasan Bumi, STABIL, Prakarsa Borneo, Jaringan Advokat Lingkungan dan KBCF melaporkan Gubernur Kalimantan Timur ke Ombudsman RI Kalimantan Timur. Mereka tidak puas atas kebijakan gubernur yang pernah menjanjikan ratusan izin suaha pertambangan yang masuk kategori non clean and clear.

Laporan mereka diterima Ketua ORI Kaltim Syarifah Rodiah di Balikpapan pada Senin (8/5/2017).

Direktur Pokja 30 Carolus Tuah mewakili rekan-rekan LSM mengatakan telah terjadi dugaan mal admintrasi oleh gubernur Kaltim. Gubernur pernah berjanji akan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus Non Clear and Clean (CNC). Namun hingga kini belum ada realisasinya.

“Kami lakukan ini agar Gubernur konsisten terhadap pernyataannya baik di media maupun dalam rapat untuk segera mencabut IUP yang berstatus CnC,” katanya.

Carolus sedikit mengulas pada 2014 lalu KPK telah melakukan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di sektor mineral dan batubara (Minerba) bagi daerah-daerah penghasil mineral dan batu bara termasuk Kaltim.
Hasilnya diberikan rekomendasi agar pemda mencabut IUP yang tidak clear and clean.

“Pemeritah daerah wajib mencabut IUP yang tidak clear and clean. Kan KPK sudah pernah menyampaikan itu. KPK bertindak sebaai kordinator dan supermisi sector Minerba,” tandasnya.

Dalam koordinasi lanjutan minerba tersebut menitikberatkan pada lima permasalahan utama, yaitu penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan, pengawasan produksi pertambangan, pengawasan penjualan dan pengapalan hasil tambang, dan pengolahan dan pemurnian hasil tambang.

“ Karena disini belum ada progress yang dilakukan pemerintah provinsi Kaltim kami bersama kawan-kawan datang ke Ombusdman Kaltim untuk perlu dilakukan investigasi lebih lanjut,” ujarnya.

Carolus membeberkan berdasarkan data Kementerian ESDM di Kaltim masih terdapat 275 IUP berstatus Non CnC dari 1.181 IUP. Lanjut Carolus berdasarkan hal itu, seharusnya gubernur wajib secepatnya melakukan pencabutan terhadap IUP yang berakhir masa berlakunya.

“Akan tetapi, sampai hari ini hanya wacana saja. Tanpa melakukan tindakan nyata,” ucapnya.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menyayangkan kebijakan pemerintah provinsi yang belum juga mencabut IUP. Keterlambatan kebijakan ini lanjut Rupang dapat berdampak pada muncul masalah-masalah serius bagi lingkungan dan manusia yang ada disekitar area.

“ Lubang tambang di Kaltim telah merenggut 26 korban jiwa. Pembentukan pansus lubang tabang juga dibentuk dengan rekomendasi dari Komnas HAM juga belum belum ada tindaklanjutnya,” sesalnya.

“Ombudsman harus kawal, jangan sampai masuk angin. Kami harapkan Gubernur Konsisten dengan ucapannya,” sambungnya.

Ketua Ombudsman RI Wilayah Kaltim, Syarifah Rodiah memastikan lembaganya menindaklanjuti laporan ini dan akan terjun ke lapangan.

“Kami berjanji akan turunkan tim dan menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedurnya. Seperti pemeriksaan berkas laporan dan klarifikasi terlapor. Kami janji tidak akan masuk angin. Kami juga bersikap sesuai kewenangan dan prosedurnya,” ujarnya.

Lanjutnya jika sesuai prosedur administrasi, akan ada waktu 14 hari pasca laporan dari koalisi ini untuk selanjutnya dilakukan investigas ke lapangan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.