8 Perkara yang Membatalkan Puasa Menurut Ulama Fikih Terkemuka
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim. Namun, selain menahan diri dari makan dan minum, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Berikut adalah delapan hal yang tercantum dalam kitab Fath al-Qarib karya Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, dilansir dari NU Online yang dapat membatalkan puasa:
1. Masuknya Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh dengan Sengaja
Puasa akan batal jika ada benda yang masuk ke dalam lubang tubuh, seperti mulut, telinga, atau hidung, dengan sengaja. Batas awal bagi masuknya benda ini adalah ketika sudah melewati batas tertentu. Namun, jika belum melewati batas tersebut, puasa tetap dianggap sah.
2. Mengobati dengan Memasukkan Benda ke dalam Tubuh
Tindakan memasukkan benda, baik itu obat atau benda lain, melalui salah satu dari dua jalan tubuh, seperti dubur atau qubul, juga dapat membatalkan puasa. Contohnya adalah pengobatan untuk penyakit ambeien atau pemasangan kateter urin.
3. Muntah yang Disengaja
Muntah yang disengaja akan membatalkan puasa jika ada bagian dari muntahan yang tertelan. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja dan tidak ada yang tertelan, puasa tetap sah.
4. Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja
Hubungan seksual dengan lawan jenis sengaja akan membuat puasa seseorang batal. Sebagai denda, orang tersebut harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan kepada fakir miskin.
5. Keluar Air Mani akibat Sentuhan Kulit
Keluarnya air mani akibat sentuhan kulit, misalnya karena onani atau sentuhan dengan lawan jenis tanpa berhubungan seksual, juga dapat membatalkan puasa. Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah, puasa tetap dianggap sah.
6. Perempuan yang Mengalami Haid atau Nifas
Perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas saat bulan puasa akan membuat puasanya batal. Mereka harus mengqadha puasanya setelah masa haid atau nifas berakhir.
7. Gila Saat Berpuasa
Jika seseorang tiba-tiba mengalami gila saat menjalankan puasa, maka puasanya dianggap batal.
8. Murtad Saat Berpuasa
Murtad, yaitu keluarnya seseorang dari agama Islam, juga dapat membatalkan puasa. Orang yang mengingkari keesaan Allah atau hukum syariat yang disepakati para ulama, maka puasanya dianggap batal.
Demikianlah delapan hal yang membatalkan puasa. Semoga penjelasan ini dapat membantu umat Muslim menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar serta diterima oleh Allah SWT.
BACA JUGA