87 Kendaraan Roda Dua Gunakan Knalpot Wer-wer Diamankan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan kembali mengamankan puluhan kendaraan roda dua yang tak menggunakan knalpot standar standar atau knalpot wer-wer
“Hasil pengamanan dari Giat malam minggu sebanyak 87 kendaraan kita amankan di Polresta Balikpapan, pelanggarannya perlengkapan knalpot” ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono.
Penertiban kendaraan yang kanlpotnya tak sesuai standar itu sesuai Telegram Kapolri Nomor 1045 Tahun 2021. “Pasal 285 ayat 1 untuk pelanggaran perlengkapan khususnya knalpot,” ujarnnya.
Menurutnya, penindakkan tersebut berkat laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kendaraan yang menggunakan knalpot tak sesuai standar akibat kebisingan yang ditimbulkannya.
“Laporan melalui instagram mapun laporan 110 layanan kepolisian. Banyak melaporkan atas terganggunya kebisingan penggunaan kendaraan wer-wer di lapangan,” ujarnya.
“Banyak warga yang punya anak kecil itu terganggu malam-malam, mereka melaporkan bunyinya yang berisik,”
Mereka yang kendaraannya diamankan, dikenakan denda tilang. Kemudian untuk mengambil kendaraan wajib membuat surat pernyataan yang ditandata tangani RT, Lurah, Camat, Kapolsek dampun Danramil sekitar wilayah tempat tinggal.
Dia menambahkan, akan terus melakukan giat operasi untuk mengamankan kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai standar. Giat operasi rata-rata dilakukan wilayah Kota.
“Jadi kami akan selalu melakukan penindakkan untuk knalpotyang tidak sesuai. Karena masih banyak laporan warga,” ujarnya.
BACA JUGA