9 Partai Baru Daftar Kesbangpol, Siapkan Validasi

Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Perhelatan pesta demokrasi dua tahun lagi,  sejumlah partai politik baru kemungkinan ikut meramaikan pemilu pada 2024 mendatang. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, bahwa saat ini ada 9 partai politik (parpol) baru yang telah mendaftar.

Sembilan parpol tersebut yakni Partai Gelora, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Nusantara Kalimantan Timur, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Damai, Partai Emas dan Partai Kebangkitan Nusantara.

“Yang baru itu ada sembilan, kita nanti akan melakukan validasi,” ujar Adwar Skenda Putra saat dikonfirmasi media, Jumat (2/9/2022).

Ia menerangkan bahwa proses validasi tersebut meliputi kejelasan alamat sekretariat pengurus partai di daerah, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam proses verifikasi partai politik.

“Kita nanti akan melakukan validasi dari sisi, alamat saja. Kita akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan alamat yang dilampirkan dalam pengajuan verifikasi,” ujarnya.

Edo biasa Adwar Skenda Putra disapa menyampaikan, bahwa selain 9 partai baru tersebut, saat ini untuk partai lama ada 10 parpol yang memiliki perwakilan di legislatif.

“Biasanya bersama dengan KPU sudah menetapkan. Setiap masuk Kesbangpol langsung melakukan pengecekan di lapangan,” tuturnya.

Untuk partai lama yang sudah ada perwakilan di DPRD Kota Balikpapan, telah dialokasikan dana hibah mencapai Rp 1,2 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun 2022.

“Besaran dana yang disalurkan ke masing-masing Parpol akan menyesuaikan dengan jumlah keterwakilannya di legislatif,” akunya. 

Sebelumnya kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik sedang diupayakan oleh pemerintah. Hal itu diutarakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. Ia mengatakan pemerintah menyadari akses ekonomi masing-masing partai politik berbeda-beda. Apalagi mulai 2022, partai politik harus mempersiapkan diri untuk pemilihan umum serentak pada 2024.

 “Saat ini kami sudah mengajukan kenaikan untuk tahun 2022. Saya juga mendorong setiap daerah agar meningkatkan alokasi bantuan keuangan partai politik dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” ujar Bahtiar.

Menurut Bahtiar, reformasi sistem kepartaian di Indonesia harus linier dengan kebijakan negara. Karenanya, menurut dia negara harus konsisten dalam mereformasi sistem kepartaian yang ada, salah satunya memberikan proteksi terhadap keberlangsungan partai melalui dana bantuan. 

Seperti diketahui, saat ini besaran nilai bantuan keuangan partai politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara yang didapatkan partai politik parlemen baik pusat maupun daerah. Untuk partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bantuan yang diperoleh Rp 1.000 per suara sah. Bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Adapun Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut mengatur, besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah. Namun, Pasal 5 Ayat 7 PP itu menyebutkan, besaran nilai bantuan keuangan tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.