90 Pejabat Senin Malam Dilantik, Helmi Resmi Kadisdukcapil Balikpapan
BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com— Sebanyak 90 pejabat di lingkungan pemerintah kota Balikpapan mengikuti Pengambilan sumpah /janji dan pelantikan pimpinan tinggi Pratama, administrator, Pengawas, Kepala Sekolah dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah kota Balikpapan, Senin malam (12/8)2019).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan kepada 90 pejabat yakni satu pimpinan pratama atau Kepala dinas Kependudukan dan Catatan sipil, Hasbulllah Helmi yang sebelumnya plt Disdukcapil Balikpapan
Sisanya adalah 61 administrator dan empat pengawas, 11 kepala sekolah, dan 14 pejabat fungsional diantaranya Kepala Bagian Pemerintahan dari M Iqbal bergeser menjabat Kabag Kerjasama Daerah Administrasi dan Perkotaan, Ardiawan dipercaya menjadi Sekretaris Disdukcapil.
Wali Kota Rizal Effendi mengatakan pelantikan mala mini agak mendadak dengan pertimbangan bahwa masa rekomendasi dari Komisi ASN berakhir pada hari ini untuk kepala dinas catatan sipil.
“Sejogya kepala dinas catatan sipil dan pejabat lainya dilantik bersamaan dengan pelantikan yang dilakukan beberapa waktu lalu akan tetap dinas catatan sipil dan kependudukan ini punya kekhasan selain punyak SK wali kota juga menerima SK Mendagri,” jelasnya dalam sambutan saat pelantikan.
“Jadi satu-satunya OPD yang punya dua SK yakni disducapil. Ceritanya kadis catatan sipil ini sering jadi korban pilkada. Latar belakang seperti itu. Jadi kalau habis pilkada kepala daerah terpilih merasa kepala dinas catatan sipil tidak fair tidak memihak karena berkaitan dengan jumlah pemilih maka sering ganti begitu saja sehingga mereka dipersenjatai oleh Kemendagri dengan SK mendagri sehingga kepala daerah tidak serta merta mengganti mereka,” terang Rizal sambil memberikan ucapan selamat kepada Hasbullah Helmi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan dan pejabat lainya.
Rizal juga menyampaikan pejabat yang dilantik Senin malam ini ada yang posisinya dikukuhkan, promosi dan juga yang bergeseran.
“ Ada juga karena perubahan nomenkelatur dan ada juga yang masa tugas selesai. Misalnya kepala sekolah itu maksimal 8 tahun sehingga lebih dari itu harus bergeser apakah kembali guru, pengawas atau pensiun. Tapi kalau kembali jadi guru kepala sekolah itu belum terbiasa beda dengan perguruan tinggi,” tandasnya.
BACA JUGA