91 Persen Pekerja Penerima Upah dan 27 Persen Pekerja Informal di Balikpapan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan mencatat cakupan kepesertaan untuk pekerja penerima upah sebanyak 196 ribu pekerja atau 91 persen. Sedangkan kepesertaan pekerja informal atau bukan penerima upah baru mencapai 18.179 atau 27 persen.
Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan di sela-sela penyerahan kartu dan manfaat kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan non formal untuk guru ngaji, ustadz dan kaum masjid di Dome, Balikpapan, Rabu (7/6/2023).
“Sebenarnya dengan Pemkot kita ingin mengembangkannya ke pekerja rentan karena sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 setiap kepala daerah agar melakukan akselerasi terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dia berharap, seluruh pekerja di Balikpapan terlindungi dengan jaminan sosial. Sehingga bisa menghindari angka kemiskinan ketika keluarga ditinggal kepala keluarga atau yang bertanggungjawab.
“Supaya seluruh pekerja di Kota Balikpapan ini bisa terlindungi. Jadi kalau sampai pekerja itu mengalami risiko, keluarga yang ditinggalkan jangan sampai mengalami permasalahan ekonomi, kalau terjadi kemiskinan,” ujarnya.
Dia juga terus melakukan pendekatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) melalui anggaran daerah atau APBD maupun perusahaan-perusahaan. Sehingga jangkauan program jaminan soal semakin luas.
“Karena penganggaran sudah diperkenankan pemerintah melalui APBD kita dorong melalui perusahaan atau Lembaga lain. Agar program jaminan sosial ini semakin luas,” katanya.
BACA JUGA