Top Header Ad

93 KK di Desa Telemow Terancam Terusir Dari Lahannya, Kepolisian Diingatkan Tidak Represif

Koalisi Tim Advokasi Tanah Untuk Rakyat bersama warga Desa Telemow

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen mengungkapkan, ada 99 kepala keluarga di Desa Telemow yang terancam terusir dari lahannya yang selama ini menjadi tempat menggantungkan hidup.

Hal itu karena konflik agraria antara warga Desa Telemow dengan PT ITCI Kartika Utama yang kasusnya telah bergulir di Polda Kaltim. Bahkan tiga dari lima warga telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Ancaman pergusuran yang kemudian warga bertahan, mempertahankan hak atas tanahnya,” ujar Fathur yang juga bagian dari Koalisi Advokasi Tanah Untuk Rakyat dalam kofrensi pers, Kamis (14/09/2023)

“Jadi dalam analisisnya Walhi Kaltim mengidentifikasi penguasaan lahan atau sudah dikuasai oleh warga dengan klaim HGB (Hak Guna Bangunan PT ITCI) itu ada 93 kepala keluarga yang hari ini terancam digusur,”

Padahal kata dia, warga selama ini bergantung hidup dari lahan yang mereka beli dari warga asli yang merupakan Suku Paser dan telah berada disitu turun temurun sebelum Indonesia Merdeka.  

“Bukan cuma tanah dan kebuh, petak tanah tapi juga rumah mereka. Itu adalah rumahnya, jadi ini hak atas tempat tinggal yang kemudian diduga akan dirampas,” ujarnya

Menurutnya, Desa Telemow hanya berjarak 10 kilmeter dari Istana Negara yang saat ini sedang dibangun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Desa itu terkecil di Kaltim dan baru definif 2010 lalu.

“Desa ini desa terkecil dengan luasnya cuma 481,6 hektar, desa yang definitf, dengan penduduk yang padat luar biasa. DPT saja 2700-an, jiwanya 3000-an padat sekali dan itu kemudian sekarang dihimpit hampir seperempatnya dibebankan HGB,” ujarnya

Sementara Ardiansyah dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Balikpapan menyatakan, berdasarkan hasil penelusurannya PT ITCI Kartika Utama berada di wilayah tersebut baru dari tahun 1970-an.

Sementara warga asli yang merupakan Suka Paser telah mendiaminya sebelum Indonesia Merdeka. Warga pendatang yang kini dilaporkan ke Polda itu membelinya dari warga Suku Paser.

“Apa yang dilaporkan hari ini dan kami mendampingi sebenarnya itu hanya sedikit (lahan) dari yang dikuasai PT ITCI. Warga hanya puluha hektar, dari ribuan hektar yang dikuasi PT ITCI itu,” ujarnya

“Kami akan hadir bukan hanya dari sisi hukum tekhnik, Insya Allah kami akan berjuang dengan masyarakat,”

Ardiansyah yang juga bagian dari Koalisi Advokasi Tanah Untuk Rakyat berharap, kepolisian tidak represif untuk mengeluarkan warga dari lahannya. Tidak terjadi lagi kasus Rempang.

“Mudah-mudahan kepolisian tidak melakukan langkah-langkah represif dalam mengeluarkan warga di area itu. Kita baru dengar baru-baru ini konflik yang sudah mendunia yang ada di Batam,” ujarnya

Kata dia, warga akan berjuang untuk mempertahankan haknya. Mereka juga tidak akan goyah meski diiming-imingi dengan ganti rugi. Koalisi Advokasi Tanah Untuk Rakyat akan mendampingi warga.

“Karena apapun yang akan dilakukan aparat, warga sudah solid tidak akan meninggalkan tempat ini, walaupun siang maam itu diiming-imingi dengan ganti rugi. Warga sudah sepakat, kami akan bersama-sama dalam mempertahankan tanah,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.