Gedung KPK / ist

Abaikan Surat Kapolri, KPK Tetap Berhentikan Endar Priantoro dengan Hormat

 BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan surat perpanjangan tugas jabatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Surat itu bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Bagian dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Namun rupanya, KPK tidak memperpanjang jabatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK tetap memilih memberhentikan Endar secara terhormat.

“Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com Ali menyebutkan, surat yang disampaikan Kapolri tidak bisa memastikan Endar tetap bertahan di lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

“Iya (ada surat Kapolri) tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” ujar Ali.

Sementara Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan pihaknya telah memberikan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 untuk menyampaikan bahwa masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

“KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” tambah Cahya.

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan surat perpanjangan tugas jabatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Surat itu bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Bagian dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Namun rupanya, KPK tidak memperpanjang jabatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK tetap memilih memberhentikan Endar secara terhormat.

“Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com Ali menyebutkan, surat yang disampaikan Kapolri tidak bisa memastikan Endar tetap bertahan di lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

“Iya (ada surat Kapolri) tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” ujar Ali.

Sementara Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan pihaknya telah memberikan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 untuk menyampaikan bahwa masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

“KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” tambah Cahya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Networks

suara