Abdulloh : DPRD Balikpapan Gelar Paripurna  Pembentukan Pansel Pencalonan Wawali

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar paripurna perubahan tata tertib (Tatib) DPRD nomor 1 tahun 2020, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh terkait dengan rencana pembentukan panitia seleksi (Pansel) persiapan calon Wakil Walikota Balikpapan, di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (17/5/2022).

Abdulloh mengatakan, hal ini dianggap perlu disegerakan,  sehingga DPRD perlu mengantisipasinya jika ada nama yang diajukan walikota untuk diminta di seleksi di DPRD.

“Ada beberapa pasal yang akan direvisi dalam tata  dewan diantaranya menyangkut aturan keanggotaan pansus, yang selama ini diatur berdasarkan dalam susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diubah menjadi perwakilan dari masing-masing fraksi,” ujar Ketua DPRD Balikpapan Abdullloh kepada media, Selasa (17/5/2022). 

Kata Abdulloh, dalam rapat paripurna tersebut, diputuskan yang menjadi Ketua Panitia Khusus Perubahan Tatib yakni Simon Sulean dan Wakil Ketua Pantun Gultom. 

Ia meminta kepada Panitia Khusus perubahan tatib menyelesaikan proses pembahasan paling lama satu bulan.

Target itu mengikuti rencana selanjutnya yakni pembentukan panitia seleksi untuk pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Karena saat ini, sudah masuk beberapa nama yang akan dicalonkan sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan diantaranya Budiono dari PDIP Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra dan Denni Mappa dari Partai Demokrat.

” Untuk panitia khusus tatib ini, kita berikan batas waktu paling lama 1 bulan sudah selesai pembahasannya, karena ada agenda yang berikutnya yakni pembentukan panitia seleksi yang harus menunggu selesai perubahan tatib terlebih dahulu,” tutur Abdulloh.

Terpisah, Ketua Pansus Perubahan Tatib, Simon Sulean menambahkan, setelah dipercayakan sebagai ketua Pansus Tatib Walikota. Tentunya pihaknya akan bekerja sama memperhatikan aturan yang ada dan mekanisme yang ada untuk penggantian atau pengangkatan wakil wali kota nantinya.

“Jadi kami akan mempelajari beberapa pasal yang akan kami revisi dan akan kami tambahkan sesuai dengan syarat yang persyaratkan,” tambahnya.

Untuk syarat sendiri pihaknya belum melihat lagi mengingat baru dibentuk hari ini. Kemungkinan nanti pihaknya akan lihat dulu peraturannya. Tentang syarat itu yang belum dicantumkan dalam Tatib yang lama, dan akan disandingkan dengan aturan  yang ada.
“Satu bulan batas waktunya dari sekarang,” jelasnya.

Nama calon walikota sampai sejauh ini belum ada yang sampai di dewan. Sehingga nanti walikota memilih calon dan nama itu akan diserahkan ke DPRD. 

“Nanti DPRD yang mengirim sesuai dengan mekanisme yang ada. Makanya kami segera merevisi tata tertib nomor 1 tahun 2020,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.