Ada Beberapa Dokumen Harus Dilengkapi, Desain Jalan Layang Muara Rapak Berubah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Komisi III DPRD Provinsi Kaltim meninjau lokasi yang akan akan dibangun jalan layang atau fly over Muara Rapak Balikpapan. Turut mendampingi Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim Ibramsyah dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Junaedi.
Dalam kesempatan itu Ibramsyah pun membeberkan, ada beberapa dokumen yang masih harus dilengkapi sebelum dibangun. Diantaranya mereview ulang detail engineering design (DED) karena yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada 2014 lalu.
“Yang pertama kita harus melakukan review desain, karena desain ini sudah berjalan kurang lebih 7 tahun. Nah kita coba pelajari apa yang disampaikan ke kami,” ujarnya, saat sambutan kunjungan Komisi III DPRD Kaltim, di Balikpapan, Jumat (13/11).
“Yang utama adalah berdasarkan Menteri PU di 2017 bahwa desain itu belum mengakomodir terkait dengan gempa. Jadi memang bangunan –bangunan struktur bentang panjang kita harus memasukkan analisa terhadap gempanya,”ungkapnya.
Dia mengatakan, akan ada perubahan desain dari DED yang diajukan sebelumnya. Karena akan lebih disederhakanan. Dimana double box girder sebelumnya dengan bentang 17-18 meter. Disederhanakan menjadi lebar 10-11 meter.
“Jadi ini yang sangat kita lakukan reviewnya. Yang kedua dimensi memang yang dipaparkan Kapala Dinas PU Balikpapan desain awalnya double box girder kemudian dengan lebar kurang lebih 17-18 meter,” benernya.
“Nah Pemerintah Provinsi Kaltim coba menyederhanakan desain ini dengan profile e-girder dengan 5 susun dengan bentang 10-11 meter tetapi dengan pondasi-pondasi bawahnya tetap kita memperhitungkan, seperti yang dilakukan Pemkot Balikpapan,”
Dari perubahan desain tersebut, maka ada perubahan jalur dan lajur dari yang sebelumnya 2 jalur 4 lajur karena hanya 2 jalur dan 2 lajur. Namun dia memastikan tetap aman ketika ada kendaraan yang mogok, karena tidak menghalangi kendaraan di belakangnya.
“Kalau tadi yang disampaikan 2 jalur 4 lajur kita hanya 2 jalur, 2 lajur tetapi tanpa media pemisah hanya dengan marka saja. itu kira-kira pertimbangan kami dengan desain 2 jalur, 2 lajur,” ungkapnya lagi.
“Pertama untuk mengurangi beban dari fly over kita, kemudian kalu terjadi insiden atau kemogokan kendaraan, kendaraan lain masih bisa melakukan manuver disampingnya tanpa terhalang oleh median,”
Secara desain juga untuk tingkat kimiringan juga hanya 3 persen. Sehingga kendaraan berat yang menggunakan jalan layan tidak terlalu berat. Kemudian didesain awal kurang lebih 6 persen. dilakukan sedikit melandaikan lagi sampai 3 persen.
“Sehingga kenyamanan dari kelandaian ini cukup dirasakan. sehingga kendaraan-kendaraan berat gak ngegaspol lah kalau naik ke fly over, itu secara desain,” katanya.
Lalu harus mengantongi analisa dampak lingkungan (amdal) karena diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Karena bentang diatas 550 berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup harus dilakukan amdal,” sebutnya.
“Ini juga akan dilakukan sidang Komisi penilai amdalnya oleh Pemkot Balikpapan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2019,” ucapnya.
Amdal lalu lintas juga harus dilengkapi. Karena untuk mengetahui kepadatan lalu lintas hingga beberapa tahun kedepan. “Karena yang kita ketahui perhitungan 2013 sampai dengan 2020 ini tingkat kepadatan lalu lintas di Balikpapan khususnya Muara Rapak,” ujarnya.
Disamping itu juga harus dilengkapi dokumen study kelayakan atau fasilitas study (FS) yang dibut Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Sehingga bisa menjadi dasar untuk penentuan lokasi (penlok) dan pembebasan lahan dan gedung.
“Karena menjadi salah satu dasar kenapa ini dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan selaku inisiator untuk membangun ini, tentu dilakukan FS dulu, ini dokumen FS nya belum ada,” ujarnya.
“Sehingga dokumen-dokumen ini nantinya sebagai dasar kita untuk menentukan penlok, kemudian untuk juga melakukan pembebasan lahannya,”lanjutnya.
Dia menambahkan, dengan adanya perubahan desain maka luas lahan yang dibutuhkan juga berkurang. Dalam DED sebelumnya luas lahan yang dibutuhkan mencapai 1,5 hektar. Kemungkinan kini hanya sekitar 1 hektar yang diperlukan.
“Alhamdulillah tadi disampaikan 60 persen adalah kepemilikan pemerintah dan pertamina, selebihnya kepemilikan pribadi, kepemilikan pengusaha mudah-mudahn ini bisa direalisaikan,” tukasnya.
BACA JUGA