Ada Contoh Sebelumnya, Pemkot Sebaiknya Ganti Rugi Bangunan Eks Lokalisasi Km 17

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Abdulloh meminta pemkot tidak ragu apalagi takut melakukan pembayaran ganti rugi bangunan eks lokalisasi Km 17, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemkot setidaknya memberikan mengganti rugi kepada 24 bangunan tambahan yang berdiri diatas lahan pemkot seluas 2,8 hektare.

Abdulloh yakin masyarakat atau warga bersedia bangunan dibongkar namun selayaknya diberikan uang ganti rugi.
” Warga di sana (Km 17) bukannnya tidak mau, tetapi  minta dimanusiakan dengan permintaan ganti rugi pembongkaran,” tandas Abdulloh.

Abdulloh menilai pola pembayaran ganti rugi  juga pernah dilakukan pemkot ketika penggusuran bangunan di belakang Gedung DPRD.  Padahal itu juga lahan negara namun Pemerintah membayarkan dana Rp5 miliar untuk ganti rugi pembongkaran tersebut.

“Jangankan itu (Km 17), bangunan yang dibelakang gedung DPRD saja semua tahu bahwa tanah dan bangunan itu adalah milik Pemkot karena pada saat kebakaran sudah digantikan di ringroad. Tapi pada saat kita mau pakai tanah itu kita lakukan taksasi bahwa pembangkaran diberikan ganti rugi,” tandasnya.

Apalagi pihak pemerintah kota melalui dinas PU telah melakukan taksasi bangunan eks lokalisasi itu. Dan DPRD pernah mengusulkan anggaran itu namun tidak disetujui pemerintah kota.

“Kami sudah mengusulkan bahkan Dinas PU sudah turun ke lapangan dan konsultan juga pernah ngomong seperti, tapi realisasinya tidak ada dengan alasan takut, takut dan selalu takut yang diomongin,” ujarnya dengan nada kesal.

Politisi Golkar ini mengaku tidak pernah mengatahui bukti kepemilikan Pemkot atas lahan  itu. “Kalau memang ada bukti kepemilikan, tapi tidak pernah dilaporkan kepada kami,” ucapnya.

Untuk diketahui, lahan seluas 2,8 hektare di Km 17 adalah tanah milik pemkot (dulu Depsos). Namun pada tahun 1989 ada perjanjian antara pemkot/depsos dengan PT Adang Sumber Urip untuk mendirikan 25 unit barak. Pada perkembangan warga juga membangun tambahan 24 barak.

Perjanjian tersebut berisi setelah 20 tahun maka bangunan tersebut harus diserahkan kepada pemerintah atau menjadi aset milik pemerintah kota.

Informasi yang diperoleh dari bagian pemerintahan, meski sudah ditutup hampir dua tahun lalu namun di eks lokalisasi Km 17 masih berlanjut aktivitas prostitusi secara tertutup dan terdapat sekitar 100 wanita penghibur. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.