Aduan Pertanahan Jadi Tertinggi di Ombudsman Kaltim, IMTN Miliki Potensi Maladministasi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Sepanjang tahun 2021, Ombudsman Kaltim mendapatkan total 120 laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang kurang maksimal, hal tersebut disampaikan Kepala perwakilan Ombudsman Kaltim, Kushariyanto.

Kata Kushariyanto, dalam laporan masyarakat yang paling tinggi masuk ke ombudsman terkait pertanahan, baik di Kantor BPN Balikpapan dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan terkait pelayanan IMTN, yang mana dulu awalnya IMTN itu memang untuk merapikan segel, tetapi ternyata ada juga IMTN tumpang tindih yang kemudian malah memunculkan sengketa.

“Kami sampaikan juga bahwa IMTN itu ada beberapa titik tahapan prosedur yang menimbulkan mal administrasi karena terbukti laporan IMTN itu cukup banyak,” ujar Kushariyanto kepada Inibalikpapan.com, Selasa (11/1/2022).

Untuk itulah, pihaknya meminta Pemkot Balikpapan memberikan atensi agar prosedur pada IMTN itu agar disempurnakan, termasuk kajiannya  supaya kasus mengenai IMTN tidak terulang lagi.

Selain itu, permasalahan yang dilaporkan juga tentang pelayanan PDAM, sektor pendidikan dalam PPDB, karena masih belum ideal antara jumlah sekolah dengan siswanya, sehingga menyusun zonasinya itu kemudian cukup terkendala.

“Kami sampaikan zonasi untuk menghilangkan istilah sekolah favorit, kita berharap seluruh sekolah memiliki kualitas yang sama baik guru dan fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajarnya sehingga menghindari permasalahan sosial,” usulnya. 

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengaku, pihaknya menerima semua saran dan masukan Ombudsman terkait keluhan dari masyarakat, artinya beberapa hal yang jadi catatan yakni terkait permasalahan pertanahan yang bukan terjadi hanya di Kota Balikpapan.

“Masalah pertanahan yang berpolemik berkepanjangan akan kami perbaiki, termasuk melihat asas manfaat dalam pengurusan tanah melalui regulasi seperti IMTN,” ujar Rahmad Mas’ud. 

“Kita coba bahas ada baiknya, dan mungkin ada juga tidak baiknya, misalnya bagi orang sudah punya alas hak harus urus IMTN lagi,  kita bahas lagi bagaimana dengan mereka yang sudah punya alas hak atau segel silahkan proses ke BPN, bagi yang belum itu bisa mengurus IMTN,” tambahnya.  

Kata Rahmad, hal tersebut perlu dikaji dulu dan melihat asas manfaatnya, karena kalau dibiarin maka yang susah dalam hal mendata, misalnya satu orang bisa memiliki tanah 100 hektar. 

“Kami khwatirkan jangan sampai ada pelepasan segel langsung mengurus ke BPN, gak ada koordonasi dengan Pemkot, kita punya tanggung jawab juga, jangan sampai hutan-hutan lindung dan RTH disertifikatkan,” tuturnya. 

“Makanya kita lihat asas manfaatnya, apapun regulasi dan aturan yang kita buat setidaknya bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.