Agen Perjalanan Umrah Belum Miliki Izin Dilarang Berangkatkan Jamaah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Agen perjalanan umrah yang belum memiliki izin operasional dilarang memberangkatkan jamaah. Aturan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2012.
Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Ditjen PHU, Arfi Hatim menuturkan sesuai dengan perundang-undangan bahwa biro perjalanan yang belum memiliki legalitas dan izin maka dianggap ilegal.
Namun jika biro perjalanan tetap melakukan penyelenggara perjalanan ibadah umroh ataupun menerima pendaftaran maupun memberangkatkan maka hal itu sudah masuk ranah pidana.
“Barang siapa yang tanpa hak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh menerima pendaftaran dan memberangkatkan, maka masuk ranah pidana dengan sanksi 4 tahun dan denda Rp 500 juta,” terangnya di sela sosialisasi aturan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kantor Kemenag Balikpapan, Kamis (22/3/2018).
Pihaknya menegaskan tidak mengurusi biro perjalanan yang tidak berizin. Jika ada penyelenggara umrah ilegal atau tidak berizin maka bisa dilaporkan pada pihak berwajib.
“Jika ada penyelenggara umrah tidak berizin, kami berinisiatif melaporkan pada pihak berwajib,” tegasnya.
Disebut Arfi, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan atau mencari informasi berkaitan dengan umroh dapat mengunduh aplikasi Umrah Cerdas.
Dalam aplikasi tersebut tertera 897 tours and travel yang terdaftar. “Apabila tidak ada dalam aplikasi berarti tidak terdaftar,” tandasnya.
Untuk diketahui, di Balikpapan sendiri agen perjalanan umrah yang memiliki izin jumlahnya sebanyak 30 tour and travel.
BACA JUGA