Ahli Waris : Yang Berhak Bongkar Pihak Pengadilan atau Keluarga
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ahli waris almarhum H Hasan yakni anak kedua Rusdi menyampaikan penegasan agar tak lagi menyampaikan lewat media sosial terkait penutupan jalan Jumat (4/9/2021) di rumah warga RT 51 Batu Ampar, Balikpapan Utara yang menimbulkan keriuhan.
Jika ada informasi di media sosial yang memuat bernuansa pencemaran nama baik, hoax, provokasi akan dilaporkan ke polisi dengan ancaman Undang-undang ITE., Pembongkaran tembok itu atau tidak, jika sudah ada putusan hukum.
“Ini jadi mediasi terakhir kita. Ini negara hukum silakan laporkan ke Polsek. Gak usah di medsos. Ribut di medsos tolong dihentikan kalau masih dilanjutkan ada pencemaran nama baik, hoak, provokasi saya tegas kan disini akan laporkan secara hukum UU ITE. Kita negara hukum, kalau kami salah dibuktikan dip pengadilan itu di bongkar silakan tapi hormati kami,” tegas Rudi saat pertemuan mediasi di kantor Kelurahan Batu Ampar, Rabu siang (8/9/2021).
Rusdi menegaskan, pula bahwa ibunya bernama Sarah kini tinggal di Bontang tidak pernah menyampaikan jalan itu dihibahkan secara lisan.
“Orang tua hibahkan lisan disaksikan Ibu. Ibu masih hidup, tidak pernah hibahkan itu. Bapak saya orang terpelajar bukan awam. Pemimpin perusahaan ekspedisi legalitas diutamakan,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan jalan tersebut bukan jalan umum dan bukan diperuntukan jalan umum. Soal semenisasi dari pemerintah kota, Rusdi juga menegaskan hal itu tidak pernah ada izin darinya atau keluarga.
“Semenisasi RT minta izin tapi kami bilang jangan pak ini bukan jalan Umum nanti bermasalah. Tapi ini kok disemen, ini hak kami. Makanya kami tidak setuju disemen,” tegasnya.
Sementara Suhartini mewakili orang tua Joni, menjelaskan kronologi. “Saya minta rasa kemanusiaan seperti sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan sila ke 5 keadilan sosial. Kami minta akses jalan bagi orang tua kami,” tuturnya.
Dalam mediasi ini hadir Suhartini anak Joni pemilik rumah dan lahan yang menolak penutupan jalan, Lurah Batu Ampar Mardanus, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang, Ketua RT 51 Kuroso, Rusdi pihak ahli waris, LPM Batu Ampar.
Proses penyelesaian soal ini sudah berlangsung sejak 4 bulan lalu. Puncaknya mencuat pada Jumat 4 September 2021 setelah ahli waris melakukan penutupan jalan atas tanahnya sendiri. Sehingga 3 kepala keluarga tidak dapat melintas dan harus menggunakan tangga untuk keluar rumah.
Diketahui rumah Joni bagian belakang berbatasan dengan tempat penampungan air secara alami dan bagian samping jurang. Rumah dan lahan joni awalnya bagian dari aset milik H Hasan.
Joni merupakan pekerja dari H Hasan pemilik lahan yang menjual ke Joni saat 1993 silam lalu seluas 390 meter. Pihaknya mengklaim jalan itu dihibahkan.
“Saya beli tapi saya tanya jalan dimana? Ini jalan ini. Itu waktu saya sama pak H. Hasan, Anak-anak nya masih kecil meret belum tau apa-apa,” katanya saat pertemuan.
Joni dan keluarga sudah dianggap sebagai keluarga oleh keluarga H Hasan. Pihak keluarga ahli waris akan menjual lahan yang diperkiraan kurang dari 2000 meter akan dijual ke pihak lain karena akan dilelang oleh pihak bank terkait pinjaman.
Bentuk tanah milik H Hasan diwariskan kepada Rusdi dan saudaranya dan ibu Hj Sarah berbentuk L . Sisi utara miliknya berbatasan dengan rumah warga yang kosong. Sedangkan sisi selatan merupakan lahannya berupa bangun dan sisi barat berbatasan dengan lahan rumah bapak Joni. Untuk menuju Rumah Joni harus melintasi jalan milik keluarga H Hasan sepanjang 50 meter dan lebar 4 meter.
Sang pembeli sudah setuju untuk membeli seluruh lahan itu termasuk milik Joni dengan harga 1 juta per meter. Namun kesepakatan itu dibatalkan keluarga Joni sehingga terjadi kebuntuan.
Sementara pihak Lurah Mardanus berharap kasus ini bisa selesai namun tampaknya belum ada jalan keluar pada pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.45 wita. Mardanus sempat menawarkan opsi dibuat jalan alternatif yakni dibuat dengan membuat jalan baru di lahan milik ahli waris H Hasan. Tapi hal itu sulit dipenuhi.
Dalam pertemuan itu, juga muncul opsi agar dibawa ke ranah perdata melakukan gugatan ke pengadilan terkait masalah tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam akhirnya dibuat empat poin keputusan yang disepakati kedua belah pihak dan disaksikan RT, LPM, Kapolsek Balikpapan Utara.
Ada dan upaya pembukaan jalan seluas 1 meter diberikan tenggat 1 bulan kedepan.
Usai pertemuan mereka saling berpelukan dan mencium karena pihak Rusdi memanggil Joni dengan sebutan om Joni.
Rusdi memeluk om Joni
BACA JUGA