AJI dan LBH Yogyakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi di Desa Wadas
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta menyayangkan dugaan upaya pelambatan internet yang dialami warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Aksi pelambatan ini mulai terjadi menjelang ribuan polisi dan BPN mengukur tanah lokasi penambangan batu kuari di Desa Wadas, Selasa (08/02/ 2022). Bahkan pelambatan internet itu masih terjadi hingga hari ini.
Mereka menduga ada unsur kesengajaan dalam pelambatan jaringan internet untuk melancarkan pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit yang ditolak warga Wadas. Rencananya batu andesit itu digunakan untuk membangun Waduk Bener yang berada di desa tetangga.
Melalui dugaan pelambatan akses jaringan internet tersebut, ada upaya agar publikasi informasi atas aksi kekerasan aparat terhadap warga yang menolak pelaksanaan pengukuran tanah itu bisa dihambat, sehingga tidak diketahui publik.
Pembatasan jaringan internet dan media sosial juga membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Tindakan ini merugikan akses warga terhadap layanan publik.
Hal yang paling penting, pelanggaran itu telah merampas hak asasi orang untuk berkomunikasi dengan keluarga, publik, terutama ketika keamanan publik telah diganggu.
Selain soal internet, aparat kepolisian juga ada yang mencoba menghambat kerja jurnalis dalam meliput pengukuran tanah yang diikuti dengan tindakan intimidasi yang dilakukan polisi.
Jurnalis Sorot.co sempat diminta oleh aparat polisi tak berseragam menghapus rekaman video tentang aksi kekerasan polisi terhadap warga yang diambilnya dalam proses peliputan.
Polisi mengklaim telah mendapat tugas mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur tanah yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.
Kemudian jurnalis Sorot tersebut digiring ke bagian belakang di salah satu rumah warga Wadas. Di sana, ia diinterogasi oleh beberapa orang polisi berpakaian preman.
“Saya ditanya-tanya lagi. Mereka minta dilihatkan video yang saya rekam. Mereka mau pegang ponsel saya, tetapi saya tolak. Ada yang meminta video itu dihapus,” ujar jurnalis Sorot.
Beberapa rekan jurnalis lain yang melihat kejadian tersebut mendekati korban. Mereka meyakinkan polisi, bahwa korban adalah jurnalis Sorot.co. Beberapa anggota polisi tersebut kemudian meninggalkan korban dan jurnalis lainnya.
Aksi intimidasi yang dilakukan aparat polisi berbaju preman terhadap jurnalis Sorot merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang Nomor 14 Tahun 199
Dimana Pasal 18 Ayat (1) dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Mereka juga mengecam peretasan akun media sosial milik LBH Yogyakarta, selaku tim kuasa hukum warga Desa Wadas. Akun Instagram LBH Yogyakarta mendadak hilang pada Selasa (08/02/ 2022) kemarin. LBH Yogyakarta sempat mengunggah berbagai informasi mengenai represi aparat di Desa Wadas.
Hari ini, LBH Yogyakarta juga mendapat informasi aparat polisi melakukan sweeping terhadap handphone milik warga di Wadas. Hal ini tentu tidak bisa dibenarkan karena tidak ada landasan hukumnya.
Atas kasus-kasus represif oleh aparat kepolisian ini, AJI Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan LBH Pers Yogyakarta menyatakan sikap:
1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh beberapa anggota kepolisian terhadap jurnalis Sorot.co.
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses intimidasi tersebut sesuai dengan UU Pers.
3. Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk menegaskan kepada anggota kepolisian agar tidak menghalang-halangi tugas jurnalis saat melakukan peliputan di Desa Wadas.
4. Mengecam aksi peretasan terhadap akun media sosial LBH Yogyakarta.
5. Mengecam dugaan tindakan pelambatan akses internet di Wadas dan sweeping alat komunikasi warga Wadas.
6. Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk menghentikan tindakan intimidatif dan represif yang dilakukan terhadap warga Wadas dan tim kuasa hukum LBH Yogyakarta.
7. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Yogyakarta, Rabu, 9 Februari 2022
Narahubung:
AJI Yogyakarta
AJI Semarang
AJI Purwokerto
LBH Pers Yogyakarta
BACA JUGA