AJI Desak Balikpapan Pos Patuhi Anjuran Disnaker
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendesak PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) membayarkan hak 15 pekerjanya sebesar Rp 651.199.072 atau lebih dari setengah miliar rupiah.
Sikap ini dikeluarkan AJI merespons keluarnya surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan kepada PT Duta Margajaya Perkasa, pada 12 November 2021.
Surat itu menganjurkan perusahaan membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah yang dipotong selama 7 bulan.
AJI menilai pemberian upah serta hak-hak lainnya yang belum terbayarkan kepada para pekerja Balikpapan Pos harus segera diselesaikan karena menyangkut profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.
Segala bentuk pelecehan terhadap profesi juga saatnya harus dihentikan. Perusahaan mestinya selalu mengacu pada UU yang berlaku.
Adapun empat sikap yang ditegaskan AJI dalam merespons permasalahan ini, antara lain:
1. AJI menyayangkan sikap PT Duta Margajaya (Balikpapan Pos) menganggap 15 pekerja yang melakukan mogok resmi sebagai tindakan mangkir hingga menganggap karyawan mengundurkan diri.
2. AJI mendesak Balikpapan Pos membayarkan hak 15 pekerja berupa pesangon sebesar Rp 651.199.072.
3. Balikpapan Pos juga wajib membayarkan semua hak Hariade Kade yang dipekerjakan dengan lokasi kerja di Kabupaten Paser Utara (PPU). Disnaker PPU menjadikan anjuran Disnaker Balikpapan sebagai acuan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan Kade.
4. Balikpapan Pos wajib membayar hak pesangon 15 mantan karyawan agar sengketa ketenagakerjaan ini tidak berlanjut ke perselisihan hubungan industrial.
5. Balikpapan Pos harus menghentikan segala bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang melakukan mutasi di luar kompetensi karyawan atau demosi. (rilis/*)
BACA JUGA