Top Header Ad

AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Pengurus AJI Indonesia saat bertemu dengan Komisioner KY Sukma Violetta

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) audiensi dengan Komisi Yudisial (KY) yang diwakili oleh Komisioner KY Sukma Violetta pada Senin, 1 November 2021. Audiensi ini membahas kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nuhadi di Surabaya pada 27 Maret lalu.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap Nurhadi dengan dua terdakwa anggota kepolisian, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi telah dibawa ke meja hijau. Proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sasmito berharap proses peradilan perkara tersebut memberikan rasa keadilan bagi korban. Karena kasus tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan pers di tanah air.

“AJI meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan selama proses persidangan agar transparan dan berkeadilan,” kata Sasmito.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mempertanyakan keputusan majelis hakim PN Surabaya yang tidak menahan kedua terdakwa. Tanpa penahanan, kedua terdakwa menjadi ancaman bagi korban, mengingat korban mengalami trauma atas penganiayaan tersebut. Di samping itu Nurhadi hingga saat ini masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sejak proses penyidikan di Polda Jawa Timur, kedua pelaku tidak pernah ditahan. Mereka juga tidak pernah diberi sanksi di internal kepolisian. Begitu pula saat perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai saat ini Purwanto dan Firman bebas berkeliaran sebagai seorang terdakwa.

“Kami sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak menahan kedua pelaku,” ujar Erick.

Merespons persoalan itu, Sukma Violetta sebagai komisioner KY mengatakan telah menerima pengaduan AJI dan akan terus melakukan pemantauan proses persidangan perkara kekerasan jurnalis Nurhadi. 

“KY sesuai dengan kewenangannya menerima pengaduan dari masyarakat untuk melakukan pemantauan proses peradilan. Terutama perkara-perkara yang mempunyai dampak besar terhadap masyarakat. Kalau wartawan saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan warga biasa,” kata Sukma.

“Kami punya penghubung KY di Surabaya. Kami akan memantau proses persidangan perkara kekerasan jurnalis tersebut dalam rangka menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutus,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sukma membuka pintu jika dalam proses persidangan dinilai diskriminatif terhadap korban. Bila ditemukan pelanggaran selama proses persidangan, KY berwenang untuk memeriksa hakim.

“Jika nanti selesai persidangan dirasa prosesnya diskriminatif, maka bisa adukan ke kami. Misalnya, korban dikecilkan perannya, tidak dihargai kesaksiannya, dibentak-bentak, dan sebagainya, itu juga bisa dilaporkan ke KY. Dan kami akan memeriksa hakimnya sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Dua anggota polisi tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 22 September.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal  Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, dua anggota polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.