AJI Desak Polda Kendari Adili Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Jurnalis Sutarman

AJI Balikpapan Biro Banjarmasin saat menggelar aksi damai terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi

KENDARI, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa Sutarman, jurnalis Zonasultra.com. 

Ia menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di Kawasan eks MTQ pada Senin 11 April 2022.

Tak hanya mendapat tindak kekerasan berupa tamparan dan pencekikan. Selain itu  aknum polisi itu juga merampas Telepon seluler yang digunakan Sutarman dan menghapus video Sutarman yang merekam aparat yang melakukan pemukulan terhadap salah seorang mahasiswa yang turut dalam aksi demo.

 Padahal saat itu Sutarman, sudah menunjukan ID Pers yang menggantung di leher dan menjelaskan dirinya sedang melakukan liputan.

Kasus ini, telah dilaporkan ke Polda Sultra agar pelaku bisa diungkap, dibawah ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas Tindakan ini AJI Kendari mengutuk keras Tindakan arogan oknum kepolisian. AJI Kendari menilai tindak kekerasan dan penghapusan  karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan dan  telah menciderai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Atas kejadian itu AJI Kendari menyatakan sikap :

1.            Mengutuk keras Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi.

2.            Meminta Kapolda Sultra untuk meminta maaf secara terbuka.  Selanjutnya memproses hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga kasus-kasus kekerasan jurnalis yang masih tertunda di meja penyidik.

3.            Meminta kepolisian dan semua pihak menghormati kerja-kerja Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.

4.            Mengimbau perusahaan pers/ media untuk membekali jurnalisnya dengan protocol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan.

5.            Segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau  koreski pemberitaan atau pelaporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers.

6.            Jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada KEJ, mengedepankan keselamatan dan profesionalisme. (rilis)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.