AJI Jakarta Desak Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Nurhadi

Aksi solidaritas di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat yang dilakukan AJI Jakarta

JAKARTA, Inibalikpapan.com –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta  menggelar aksi solidaritas di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat Senin (05/04). Aksi damai dimulai pukul 10.00 WIB. Sebanyak 10 orang anggota AJI Jakarta melakukan aksi teatrikal.

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami oleh jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya. Peserta aksi membentangkan berbagai poster berisi kecaman atas kebrutalan pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo tersebut.

Dalam aksi ini, AJI Jakarta menganggap kekerasan dan penganiayaan yang dialami Nurhadi merupakan sebuah bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang melanggar KUHP serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Jakarta mengutuk tindakan kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku. 

Mereka juga mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk profesional menangani kasus penganiayaan kepada Nurhadi, mengingat sebagaian pelakunya adalah anggota polisi.

Termasuk juga mendesak Kapolri mengusut tuntas semua kekerasan terhadap jurnalis yang hingga saat ini masih banyak yang mangkrak. Lalu, tangkap para pelaku kekerasan terhadap Nurhadi dan adili sampai ke pengadilan.

Kekerasan dan penganiayaan terjadi ketika Nurhadi sedang melakukan reportase perihal kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Dalam kasus tersebut, Angin Prayitno telah ditetap sebagai tersangka tersangka dalam kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekerasan kepada Nurhadi diduga dilakukan oleh anggota Polri dan TNI.

Tindakan kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Atas kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan penganiayaan kepada Nurhadi juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasian Hak Asasi Manusia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.