Top Header Ad

AJI Kecam PHK Sepihak Managamen CNN Indonesia

PHK/ilustrasi (revolusioner.org)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia yang dilakukan managemen.

PHK dilakukan usai para pekerja melakukan deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Sabtu (31/8) petang

PHK sepihak itu dilakukan melalui surat yang dikirimkan ke alamat surel pendiri SPCI tak lama setelah deklarasi. Padahal deklarasi SPCI bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis.

Tercatat manajemen CNN sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.

Karenanya AJI menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Apalagi, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

BACA JUGA :

Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.

Kemudian juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,” bunyi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi; “Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.”

Merespon kejadian union busting yang menimpa SPCI, maka, AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI

AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia

AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.