AJI Kendari Minta Pelaku Penikaman Terhadap Jurnalis di Baubau Diproses dengan UU Pers

Aliansi Jurnalis Independen

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJ) Kendari meminta aar dua pelaku penikaman terhadap jurnalis Kasamea.com, LM Irfan Mihzan diproses sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers.

Demikian disampaikan Ketua AJI Kendari Rosniawanti didampingi Koordinator Divisi Advokasi Kasman dalam siaran persnya, Selasa (25/07/2023)

Sebelumnya, Tim Gabungan Kepolisian Resor Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sutra) berhasil menangkat dua orang pelaku penikaman terhadap jurnalis LM Irfan Mihzan.

Dua orang pelaku yang diamankan tersebut, kini telah mendekam di balik jeruji besi Polres Baubau. Keduanya kini menanti

AJI Kota Kendari mengapresasi langkah cepat Polres Baubau, dalam mengungkap dan menangkap pelaku penikaman LM Irfan Mihzan jurnalis Kasamea.com.

Meski begitu pihak Polres Baubau belum memberikan informasi secara lengkap, namun Kapolres membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk kepada AJI Kendari mengaku pihaknya masih terus melakukan pendalam guna mengungkap secara terang kasus penikaman jurnalis Kasamea.com.

Sebelumnya pada Sabtu 22 Juli 2023, jurnalis Kasamea.com LM. Irfan Mihzan itu diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal menggunakan topeng tepat didepan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/07/2023).

Akibatnya Irfan mendapat luka di lengan kanan dan kirinya, masing-masing ia mendapat 20 jahitan di lengan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.