AJI Nilai Gugatan Terhadap Kompas TV Upaya Membungkam Pers Terkait KCIC
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers medesak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) agar meminta penggugat untuk mencabut gugatannya terhadap Kompas TV dan media lainnya.
Hal itu disampaikan AJI dan LBH pers melalui siaran persnya. Pasalnya, PT KCIC adalah badan publik yang sepatutnya tunduk terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik
Gugatan tersebut dapat merusak kemerdekaan pers dan merugikan publik jika penggunaan dana publik tidak dapat diawasi secara maksimal oleh pers
Perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Di antaranya meminta hak koreksi, hak jawab, ataupun melapor ke Dewan Pers.
Sebelumnya, redaksi KompasTV berkunjung ke Sekretariat AJI Indonesia di Jakarta pada Rabu (9/5). Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi menyampaikan bahwa KompasTV dan Kompas.com telah digugat seorang Youtuber binaan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Penyebabnya kedua media tersebut mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun. YouTuber melalui pengacaranya meminta KompasTV membayar uang senilai Rp200 juta per video yang jika ditotal sekitar Rp1,3 miliar. Menurut KompasTV, gugatan ini diketahui PT KCIC.
KompasTV juga menyampaikan seluruh materi visual yang digunakan untuk membuat berita diambil dari akun Youtube resmi PT KCIC. Visual yang dipersoalkan Youtuber tersebut juga pernah digunakan membuat berita kereta api cepat di sela perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 dan tidak dipersoalkan.
Melihat kasus ini, AJI dan LBH Pers menyayangkan gugatan yang dilakukan oleh Youtuber binaan PT KCIC terhadap Kompas TV. Kami berpandangan konten yang dipublikasikan PT KCIC merupakan informasi yang harus diketahui publik.
Sebab, PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd. Ini artinya publik berhak untuk tahu tentang perkembangan yang terjadi di PT KCIC.
Di sisi lain, KompasTV dan Kompas.com yang menjadi bagian dari pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers. Karena itu, perusahaan atau masyarakat sudah semestinya tidak boleh membatasi pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
BACA JUGA