AJI Samarinda Buka Posko Pengaduan Bagi Jurnalis yang Tidak Terima THR

Anggota AJI Samarinda saat menggelar aksi damai menentang kekerasan terhadap jurnalis

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda membuka posko pengaduan jika hak tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan perusahaan pers. AJI Samarinda bahkan siap melakukan pendampingan untuk menuntut hak tersebut.

“Mengimbau kepada Jurnalis apabila hak THR diabaikan perusahaan pers, AJI Kota Samarinda membuka posko pengaduan untuk dilakukan pendampingan atau advokasi lebih lanjut,” ujar Ketua AJI Samarinda Nofiatul Chalima, Kamis (29/04).

Jurnalis di Kaltim bisa menghubungi kontak 0813 4830 0825 atau 0853 5000 4302, jika haknya tak dibayarkan perusahaan. THR merupakan hak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

“Mendesak perusahaan pers yang ada di Kaltim membayar THR bagi jurnalis juga pekerja dalam unit kerja lainnya sesuai ketentuan berlaku. Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya lagi.

Adapun ketentuan besaran THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yakni Jurnalis yang menerima THR satu bulan upah, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus.

Sementara jika masa kerja Jurnalis kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah sebulan. Jika kewajiban itu tak dipenuhi, maka perusahaan pers di denda dan sanksi administrasi.

Perusahaan Pers didenda 5 persen dari total jumlah THR keagamaan yang diberikan, apabila telat membayar. Sementara sanksi adminitrasi diberikan ketika perusahaan pers tak memberi THR.

Koordinator Divisi Advokasi & Ketenagakerjaan AJI Samarinda Zakarias Demon Daton menambahkan, merujuk surat edaran Dewan Pers Nomor 01/DP/K/IV/2021, pihaknya mengimbau semua pihak, pemerintah ataupun swasta tidak memberikan THR kepada jurnalis

“AJI Samarinda mengimbau kepada semua pihak, baik kalangan pemerintah maupun swasta, untuk menolak ataupun melaporkan apabila ada oknum wartawan ataupun yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, perusahaan pers, ataupun organisasi perusahaan pers yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.