Top Header Ad

AJI Samarinda Desak Kapolda Jatim Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

AJI Samarinda menggelar aksi damai di Jalan Bhayangkara, depan Taman Samarendah pada Senin (05/04).

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda menggelar aksi damai di Jalan Bhayangkara, depan Taman Samarendah pada Senin (05/04).

Aksi dama tersebut, digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi yang dianiaya sejumlah  oknum diduga aparat di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan oleh siapa pun kepada siapa pun. Terlebih kepada rekan jurnalis yang dalam bekerja dilingdungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 8,” ujar Ketua AJI Samarinda Nofiyatul Chalimah 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Advokasi AJI Samarinda Zakarias Demon Daton juga mendesak Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengusut pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi, memproses pidana maupun etik.

Mereka juga minta  Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak mengusut pelaku penganiayaan lima jurnalis di Samarinda baik secara pidana maupun etik. 

Karena pada Oktober 2020 lalu, lima jurnalis di Samarinda juga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oknum polisi di Polresta Samarinda.

Ketika itu lina jurnalis tengah meliput aksi demo penolakan UU Cipta Kerja. Namun mereka diamankan di Polresta Samarinda. Di lokasi sama, kelima jurnalis ini diintimidasi, dipukul, diinjak, dijambak, didorong bagian dada.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polresta Samarinda sejak 10 Oktober 2020. Namun hingga saat ini tak ada kejelasan. Para korban belum mendapat SP2HP.

AJI Kota Samarinda memandang kekerasan terhadap jurnalis telah menabrak UU Pers Nomor 40/1999. Pasal 4 UU ini menyebut “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Penjelasan pasal ini dimaksud bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Pasal 8 menyebut wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlingdungan hukum.

Ketentuan pidana dalam Pasal 18 UU Pers, berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan Pasal 4, maka diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Selain UU Pers, pelaku juga melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.