AJI Sesalkan Tak Ada Perintah Penahanan Terhadap Dua Terdakwa

Kedua pelaku yang hadir saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/01/2022).

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menghormati keputusan Majelis Hakim terkait vonis 10 bulan penjara terhadap dua oknum polisi pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Temoo Nurhadi.

Dalam putusannya selain menghukum 10 bulan penjara kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi pada saksi korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp 21.850.000.

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Karena putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa  masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.

Selain itu, Sasmito juga menyayangkan tak ada perintah penahanan dari Majelis Hakim. Padahal, secara psikologis Nurhadi mengalami traumatis.

Kemudian Ia juga menyayangkan tidak ada perintah penahanan terhadap kedua terpidana. Padahal, kata dia, secara psikologis korban Nurhadi mengalami traumatis.

“Diputus bersalah tapi tidak ada perintah penahanan. Padahal kami berharap eksekusi bisa dijalankan langsung,” ujarnya.

Sementara setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa  bersama pengacaranya menyatakan, pikir-pikir atas vonis itu. “”Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Firman dan Purwanto.

Jaksa Winarko pun menyatakan hal yang sama atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. “Pikir-pikir,” kata Jaksa Winarko.

Adapun  Kuasa Hukum Nurhadi dari LBH Lenter Salawati mengaku menghormati keputusan hakim. Meskipun begitu Ia menyayangkan kedua terdakwa tidak ditahan.

Adapun soal banding, Salawati menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut. “Itu nanti kewenangan jaksa apakah banding atau tidak. Tapi kami mencoba menghormati keputusan hakim,” katanya.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.