AJI Surabaya Kritik Perspektif Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Jalannya sidang di Pengadilan Negeri Surabaya / ilustrasi

SURABAYA, Inibalikpapan.com- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya mengkritik perspektif para pengacara dua terdakwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/9/2021), para pengacara terdakwa Firman Subkhi dan Purwanto banyak mempertanyakan tentang keberadaan jurnalis Nurhadi di lokasi resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Ahmad Yani.

Menurut Eben, dalam sidang, para pengacara sangat kentara ingin menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi karena Nurhadi tidak punya izin untuk berada di lokasi pernikahan.

Padahal, dalam konteks-konteks tertentu, jurnalis dapat menempuh cara-cara yang tidak biasa untuk mendapatkan informasi, khususnya informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Termasuk tidak mengajukan izin terlebih dahulu.

“Informasi yang hendak dicari Nurhadi di TKP sangat terkait dengan kepentingan publik karena sosok Angin Prayitno Aji yang akan dia temui saat itu berstatus tersangka KPK,” ujar Eben seusai sidang.

“Selain itu, kedatangan Nurhadi di sana juga untuk memberikan kesempatan bicara kepada tersangka, yang artinya ini untuk memenuhi prinsip cover both side. Dalam jurnalistik, cover both side dimaknai bahwa setiap orang berhak diberi ruang untuk bicara, termasuk tersangka,”

“Kalau semua liputan harus dilakukan dengan izin, maka tidak akan pernah ada istilah jurnalisme investigatif, jurnalis juga tidak akan pernah bisa mengungkap kasus-kasus korupsi yang tersembunyi dan kasus-kasus lain yang merugikan publik. Padahal tugas jurnalis adalah melayani publik,” sambungnya.

Terkait keberadaan saksi F yang juga dipertanyakan oleh pengacara terdakwa, Eben menyebut bahwa dalam praktik-praktik jurnalistik, khususnya jurnalistik investigatif, sudah lumrah ada pendamping,

“Dalam jurnalistik, peran saksi F itu bisa disebut juga sebagai peran Fixer. Selain memandu, dalam konteks perkara ini, saksi F turut membantu Nurhadi untuk membuat dokumentasi,” imbuhnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.