Ajudan Ferdy Sambo Divonis 13 Tahun Penjara
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (14/02/2023). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa atas nama terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun,” ujar Wahyu dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Menyikapi putusan tersebut, dia menyerahkan penuhnya kepada kuasa hukumnya. Namun dia mengungkapkan, tidak pernah memiliki niat membunuh Brigadir J.
“Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua, untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya,” kata Ricky.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun dan Kuat Ma’ruf, mantan sopir Ferdy Sambo itu divonis vonis 15 tahun penjara.
BACA JUGA