Akan Jadi Saksi, 19 Orang yang Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan

LPSK

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lembaga Perlindungan Saski dan Korban (LPSK) menyebutkan, jumlah penyintas dan saksi Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan permohonan perlindungan terus bertambah.

Wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dari sebelumnya 10 orang kini bertambah menjadi 19 orang. Mereka diantaranya tenaga medis, suporter hingga korban

“Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit,” kata Edwin dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Korban dan saksi mengajukan perlindungan ke LPSK karena berkeinginan memberiksan kesaksiannya. Meski demikian, dari belasan pemohon tersebut, tidak ditemukan mengalami intimidasi.

Edwin menuturkan, untuk tenaga yang medis yang mengajukan permohonan perlindungan bersedia menjadi saksi, sebab saat peristiwa di Kanjuruhan terjadi mereka berada di lokasi.

“Dia (tenaga medis) ada waktu di lapangan,” katanya.

Kekinian permohoan perlindungan dari 19 orang itu sedang diproses, untuk selanjutnya diputuskan menjadi terlindung LPSK atau tidak.

“Ya, masih dalam proses. Kami masih terus menghimpun temuan-temuan. Tim LPSK masih ada di Malang,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.