AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat membacakan putusannya, menilai AKBP Bambang Kayun terbukti bersalah dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.” kata Hakim dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Majelis Hakim juga mewajibkanAKBP Bambang Kayum membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar atau subsider satu tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut KPK menyatakan, masih pikir-pikir dengan putusan Hakim. Sebab, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Sebelumnya AKBP Bambang Kayun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan. Kemudian memintakan membayar uang pengganti Rp 57.126.300.000, subsider lima tahun penjara.
Seperti diketahui, AKBP Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar. Temuan awal, dia diduga menerima suap senilai Rp 6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Pemberian itu untuk membantu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) lolos dari jeratan hukum, kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
BACA JUGA