Akibat Berbagai Kebijakan Relaksasi Selama Pandemi Covid-19, Balikpapan Kehilangan Rp 57 Miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selama pandemi covid-19 anggaran daerah ikut tergerus atau menurun dratis, karena beberapa kebijakan yang harus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengatasi krisis yang terjadi.
Pada awal disahkan, APBD Kota Balikpapan 2020 mencapai Rp 2,7 triliun. Kemudian turun menjadi Rp 2,5 triliun, lalu setelah pandemi covid-19 dilakukan refocusing dan pada APBD Perubahan menjadi sekitar Rp 2 triliun lebih.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pendatapan asli daerah (APD) dari pajak dan retribusi tergerus akibat pademi covid-19. Berbagai kebijakan dilakukan mulai dari mengurangi retribusi PDAM maupun rusunawa.
Selama 3 bulan mulai April-Juni 2020 lalu, Pemkota menggatiskan iuran PDAM khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Termasuk rumah sakit, panti asuhan maupun 1.459 rumah ibadah.
Lalu memotong uang sewa sebesar 50 persen bagi warga yang menghuni rumah susun sewa (rusunawa) selama 3 bulan April-Juni. Ada 9 rusunawa di Kota Balikpapan dengan jumlah penyewa 4.704 orang.
Kemudian memberikan keringanan 30 persen retribusi petak pasar kepada 3.447 pedagang di 11 pasar tradisonal, selama 3 bulan, April-Juni. Termasuk juga menggratiskan retribusi bagi 450 pedagang kaki lima (PKL).
Belum lagi relaksasi pajak hotel dan restauran selama 6 bulan, termasuk parkir dan lainnya. Kondisi itu membuat PAD Balikpapan akhirnya direvisi dari sebelumnya Rp 715 miliar dalam APBD murni turun menjadi Rp 471 miliar.
“Kita diharuskan mengurangi retribusi PDAM, retribusi pedagang kaki lima, retribusi petak pasar bahkan sampai retribusi rusunawa. Sedangkan itu semua adalah sumber PAD terbesar kota Balikpapan. Kita harus kehilangan sekitar Rp 57 miliar,” ujar Rizal
Berbagai program bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak diberikanmelalui bantuan Pemerintah Pusat termasuk Presiden Joko Widoo, Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemkot.
Diantaranya, bantuan program keluarga harapan, bantuan sosial beras dan bantuan stimulus tunai dari Kementerian Sosial, Bantuan bagi pegiat seni dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bantuan prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja, \
Bantuan balasa dari K ementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bantuan sosial masyarakat (BSM), bantuan pedagang tradisional, bantuan pelaku pariwisata, cadangan pangan, UMKM dan bantuan masker semuanya dari Provinsi. Batuan dari Pemkot yakni bahan pokok.⠀
BACA JUGA