Akses Jalan Km 5,5 Tembus Km 13 Belum Bisa Digunakan

Sudirman Djayaleksana / foto sebelum pandemi covid-19

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Akses jalan di KM 5,5 tembus KM 13 Jalan Soekarno Hatta Balikpapan Utara belum bisa dilalui kendaraan karena kelengkapan jalan atau marka jalan yang belum siap. Sehingga belum bisa digunakan

“Kalau fisik (jalan) sudah (rampung), tapi kan kelengkapan jalannya belum siap,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana.

Menurut dia, kemungkin baru tahun ini dikerjakan untuk marka jalannya. Itu pun melihat ketersedian anggaran, karena terbatas.  Kecuali lampu jalan atau penerangan jalan umum (PJU) yang sudah dianggarkan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Marka jalan, belum lelang ini baru proses, persiapan. Rencananya tahun ini, tapi kita lihat dulu, karena anggarannya terbatas, tidak masuk, kita lihat nanti,” ujarnya.

Dia mengakui, memang akses jalan tembus tersebut merupakan prioritas dalam beberapa tahun terakhir. Khususnya untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Simpang Tiga KM 5,5 Balikpapan Utara.

“Ya prioritas setelah kita kejar-kejar supaya akases jalan tembus KM 5,5 dari beberapa tahun ini. Tapi ada beberapa yang harus kita siapkan,” ujarnya.

Selain itu, sebelum digunakan jalan tersebut harus dilihat dulu kelayakan dan  kelengkapan fasilitasnya.Tentu melibatkan lintas instansi. Hal itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan, karena dianggap sudah layak.

“Jadi jalan itu kan sebelum digunakan, ada inspeksi layak jalan namanya, itu dari Perhubungan, dari kepolisian  kita cek,” ujarnya

 “Karena jalan itu sendiri jangan sampe sudah dibuat, tidak ada marka, tidak ada penerangan, ada kecelakaan pemerintah lagi yang disalahkan,”

“Makanya sekarang ini kita minta PU kemarin hasil koordinasi itu jalan belum digunakan dulu oleh kendaraan , masih kita kasih peringatan dulu, belum bisa dilewati karena tadi jangan sampe ada kecelakaan kembali ke pemerintah,”

Dia menambahkan, menyangkut lalu lintas ada lima pilar yang saling keterkaitan lintas instansi. Mulai dari Dinas Perhubungan maupun Kementerian Perhubungan. Kepolisian, Dinas PU maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

“Makanya kalau bicara lalu lintas itu gak bicara Dinas Perhubungan sendiri, kita bicara lima pilar. Nah lima pilar itu manajemennya harus ada , kemudian jalan berkeselamtan. Jadi kalau ada kecelakaan di jalan belum tentu mutlak orang atau kendaraan, biasa saja jalan yang berlubang,” ujarnya

“Lima pilar itu, yakni manajemen, jalan berkeselamatan PU, jalan nasional PUPR, ke tiga Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan, berkaitan dengan kelengkapan kendaraan uji kir,”

“Ke empat prilaku, prilaku ini yang penyebab utama kecelakaan di Indonesia kan prilaku orang yang berkendara nah ini tugasnya kepolisian, baru yang kelima penanganan pasca kecelakaan itu kesehatan, Dinas Ksehatan, kalau di Pusat Kementerian Kesehatan.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.